Enam Oknum Klaim Kuasai Puluhan Kios Pasar 16 Ilir, Dilaporkan PT BCR ke Polisi

Berita27 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Persoalan pengelolaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir Palembang kembali mencuat. Enam orang yang disebut mengklaim sebagai pemilik kios di lantai basement dan lantai 1 pasar tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Jumat, (14/8/2026).

Laporan itu dibuat perwakilan PT Bima Citra Realty (BCR), Ricky MZ, SH yang melaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud Pasal 486 dan atau Pasal 495 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum PT BCR, Ricky MZ, mengatakan, pihaknya melaporkan enam orang tersebut lantaran diduga melakukan penggelapan atas kios yang secara hukum menurut pihak BCR berada dalam penguasaan perusahaan.

” Hari Ini, kami melaporkan ada sekitar enam oknum yang mengaku memiliki kios di Gedung Pasar 16 Ilir. Spesifiknya di lantai basement dan lantai 1,” kata Ricky.

Menurut Ricky, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut klaim kepemilikan kios. Namun, sejak 1 Maret 2024 hingga Juli 2026, disebut telah terjadi praktik sewa-menyewa kios antara para pedagang dengan enam orang tersebut.

“Beberapa oknum ini kami laporkan terkait yang pertama tindak pidana penggelapan atas kios, karena secara legal standing, PT BCR memiliki legal standing atas kios,” ujarnya.

Selain dugaan penggelapan, laporan tersebut juga berkaitan dengan dugaan perbuatan curang.

“Yang kedua, tindak pidana yang kami laporkan juga adalah tindak pidana perbuatan curang. Karena sejak Maret 2024 sampai dengan Juli 2026 telah terjadi sewa-menyewa antara penyewa dengan oknum yang kami maksud tadi,” jelasnya.

Ricky menegaskan, para pedagang yang selama ini menyewa kios dari pihak yang dilaporkan tidak perlu khawatir. Sebab, pihak BCR mengaku telah menyiapkan bantuan hukum bagi para penyewa.

“Untuk para penyewa tidak usah ragu. Pihak kami juga sudah menyiapkan bantuan hukum untuk para penyewa. Kami cuma membidik para oknum ini,” tegasnya.

BACA  Walikota Palembang Kunjungi Sekolah PAB

Terkait status enam orang yang dilaporkan, Ricky menyebut mereka bukan pegawai maupun penyewa. Mayoritas, kata dia, justru mengaku sebagai pemilik kios.

“Kalau oknum yang kami maksud itu bukan pegawai, bukan penyewa kategorinya. Ada juga yang pedagang. Tapi di antara enam ini, mayoritas mengaku atau klaim sebagai pemilik kios,” katanya.

Klaim tersebut, lanjut Ricky, didasarkan pada Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang mereka pegang.

Namun, pihak BCR menilai masa berlaku dasar kepemilikan yang digunakan tersebut telah berakhir sejak 2016.

“Lagi-lagi klaim atau pengakuan sebagai pemilik kios itu didasarkan pada sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang mereka pegang hari ini. Menurut kami, masa waktunya telah berakhir sejak 2016,” ujarnya.

Ricky menyebut BCR saat ini memiliki dasar hukum yang kuat atas gedung Pasar 16 Ilir dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT BCR pada 2024.

“Posisi kami hari ini menyatakan memiliki legal standing yang kuat atau hak atas Gedung Pasar 16 itu, ditandai dengan terbitnya SHGB atas nama BCR sejak 2024,” katanya.

Menurut Ricky, persoalan tersebut juga berawal dari keresahan para pedagang yang menyewa kios kepada enam orang tersebut.

Sebab, para pedagang disebut mengetahui bahwa sewa-menyewa secara resmi semestinya dilakukan dengan PT BCR.

“Mereka tahu bahwa sewa-menyewa yang resmi itu harusnya dilakukan ke BCR. Sewa-menyewanya dengan BCR. Tapi ini dilakukan dengan enam orang oknum tersebut,” katanya.

Kondisi itu membuat para pedagang berada dalam posisi dilematis. Mereka khawatir jika berhenti membayar sewa kepada pihak yang selama ini mereka kenal sebagai pemilik kios, lapaknya akan ditutup atau mereka diusir.

BACA  Tekan AKI, AKB, dan AKABA Dinkes Muba Gelar Pertemuan Orientasi Kader Posyandu

“Mereka khawatir kalau memutus sewa-menyewa, tidak lagi melakukan sewa ke para oknum ini, takut kiosnya nanti ditutup atau mereka juga takut diusir,” jelas Ricky.

“Karena lagi-lagi yang beredar di bawah itu klaim dari para oknum ini adalah mereka sebagai pemilik kios,” sambungnya.

Selain itu, gugatan juga pernah diajukan ke Pengadilan Negeri terkait permintaan pembatalan perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara PT BCR dengan Perumda Pasar.

“Lalu mereka juga pernah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri meminta pembatalan perjanjian KSO PT BCR dengan Perumda Pasar pada waktu itu. Lagi-lagi di tiga tingkatan dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Ricky menyebut laporan terhadap enam orang tersebut baru merupakan tahap awal. Pihaknya masih mengumpulkan data terkait pihak-pihak lain yang diduga melakukan praktik serupa.

“Ini baru di kloter pertama. Bakal ada kloter-kloter selanjutnya, karena memang ada bidikan oknum yang lain,” katanya.

Untuk enam orang yang dilaporkan saat ini, pihak BCR memperkirakan kios yang berada dalam penguasaan mereka mencapai lebih dari 60 unit.

“Catatan kami sementara ini, kami bidik enam oknum ini dulu. Estimasi penyewanya ada 6 kalau dikali ada 10 masing-masing, sekitar 60 lebih jumlah kios,” ungkapnya.

Akibat perbuatan curang tersebut, PT BCR mengalami kerugian material sekitar Rp5,6 miliar.

Pihak BCR berharap proses hukum dapat memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus menyelesaikan polemik mengenai penguasaan dan penyewaan kios di Gedung Pasar 16 Ilir.

Sementara itu Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra menyampaikan laporan korban telah diterima.

“Laporan kan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, ” tutupnya. (min)