FKS Sumsel Percayakan Pembentukan FKS PALI kepada Efran

Berita, Palembang17 Dilihat

PALI | Pencanangnews.com – Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS Sumsel) resmi memberikan mandat kepada Efran untuk membentuk kepengurusan Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Penyerahan mandat tersebut diharapkan menjadi langkah awal penguatan peran komite sekolah dalam mendukung transparansi dan peningkatan mutu pendidikan di daerah.

Ketua Umum FKS Sumsel, Suparman Romans, mengatakan pembentukan kepengurusan FKS Kabupaten PALI merupakan bagian dari upaya memperkuat fungsi komite sekolah sebagai wadah aspirasi dan mitra strategis sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan.

“Hari ini kita memberikan mandat kepada Saudara Efran untuk membentuk kepengurusan FKS Kabupaten PALI. Harapan kami amanah ini dapat dilaksanakan dengan baik sehingga dalam waktu dekat kepengurusan FKS PALI dapat segera terbentuk,” ujar Suparman, Sabtu (30/5/2026).

Ia meminta Efran segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI guna menyusun kepengurusan yang representatif dan mampu mengakomodasi berbagai unsur yang memiliki kepedulian terhadap dunia pendidikan.

Menurut Suparman, pengurus yang direkrut nantinya diharapkan berasal dari berbagai jenjang pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA/SMK, negeri maupun swasta, sehingga FKS benar-benar menjadi wadah berhimpun, beraspirasi, dan memberikan pengayoman bagi seluruh komite sekolah di Kabupaten PALI.

BACA  Korban Kebakaran di Palembang Dapat Bantuan dari Makelar Amal Indonesia dan Hj. Shella Oktaviani S.E (Yuk Shella)

Dalam kesempatan tersebut, Suparman juga menegaskan pentingnya pemahaman yang sama terkait fungsi dan kewenangan komite sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Ia menjelaskan bahwa masih terdapat persepsi yang berbeda di masyarakat mengenai keberadaan komite sekolah, termasuk anggapan bahwa komite menjadi pihak yang melegalkan pungutan kepada orang tua siswa.

“Komite sekolah merupakan lembaga resmi yang diatur oleh regulasi. Tugasnya mendukung peningkatan mutu pendidikan melalui partisipasi masyarakat. Namun perlu dipahami bahwa komite hanya dapat menghimpun sumbangan yang sifatnya sukarela dan tidak diperbolehkan melakukan pungutan ataupun menetapkan iuran yang bersifat wajib,” tegasnya.

Menurut Suparman, kesamaan persepsi mengenai perbedaan antara sumbangan dan pungutan menjadi salah satu fokus utama yang harus dipahami oleh seluruh pengurus komite sekolah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia juga mengajak seluruh komite sekolah untuk menjalankan tugas dan fungsi sesuai aturan yang berlaku serta menjadikan komite sebagai mitra sekolah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

BACA  Aparat Pemerintahan Kelurahan Bukit Sangkal Tertibkan Pedagang Miras di Wilayahnya

“Kita ingin komite sekolah menjadi jembatan komunikasi antara sekolah dan orang tua siswa. Tujuan akhirnya adalah terciptanya layanan pendidikan yang bermutu sehingga anak-anak mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja,” katanya.

Sementara itu, Efran menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan FKS Sumsel. Ia menegaskan bahwa pembentukan FKS Kabupaten PALI akan berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta penguatan komunikasi antara sekolah, komite, dan wali murid.

“Kami akan merangkul seluruh elemen pendidikan di Kabupaten PALI. FKS harus menjadi wadah yang mampu memperkuat kolaborasi dan memastikan setiap kebijakan pendidikan berjalan sesuai aturan serta mengedepankan kepentingan peserta didik,” ujar Efran.

Dengan diterimanya mandat tersebut, proses pembentukan kepengurusan FKS Kabupaten PALI segera dimulai. Kehadiran organisasi ini diharapkan dapat memperkuat peran komite sekolah dalam mendukung terciptanya tata kelola pendidikan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan di Bumi Serepat Serasan.

(HA)