Forum Aktivis dan Advocad Sumsel Sampaikan Beberapa Tuntutan

Sumsel304 Dilihat


PALEMBANG|PENCANANGNEWS.CO.ID- Forum Aktivis dan Advokasi Sumsel yang diantaranya, National Corruption Watch (NCW), Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (Amphibi), Garda Alam Pikir Indonesia (Garda Api), Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) Tim Advokasi PEKAT Indonesia Bersatu Sumsel, Mengadakan Conferensi Pers di Omah Kopi jalan volley kampus Palembang, Selasa (15/9/2020).

Yan Hariranto (Yan Coga) Ketua Garda API mengatakan, “Kami forum aktivis dan advokat mendesak Kapolda agar membebaskan saudara Parjio, karena itu merupakan kriminalisasi, yang belum jelas masalah hukumnya dan saudara kami di paksakan menjadi tersangka. Permasalahan nya ada apa di balik itu, maka hari kamis kami akan melakukan aksi demo di Polda Sumsel,” tegasnya.

Himpunan Pemuda Nusantara (HPN) Ing Suardi (cakuk), menambahkan, “Menurut kami penangkapan ini terkesan di paksakan dari laporan investigasi yang kami terima,” ujarnya.

Dilanjutkan Sanusi Direktur Sriwijaya Corruption Watch (SCW), “Poin jumpa pers hari ini terkait kriminalisasi antara perusahaan dan Koperasi Perusahaan, Koperasi Rimau Sawit Sejahtera dan Perusahaan PT. Cipta Lestari Sawit, dalam permasalahan dua badan usaha yang beda kepengurusan,” terangnya.

BACA  Gencar Konsolidasi, DPW Srikandi Pemuda Pancasila Sumsel Hadir Dalam Acara Pelantikan Unit kerja Kecamatan Air Kumbang

“Dengan demikian ada bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan ke koperasi sehingga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus 374 atau pasal 372 KUHP. Yang di gelapkan uang koperasi tapi yan melapor perusahaan, padahal beda badan usaha.”

“Maka dari itu kami sebagai advokat dan aktivis akan melakukan aksi demo hari kamis di polda Sumsel, menurut kami ini kasus salah sasaran dan merugikan individu koperasi. Kami sebagai aktivis dan advokat minta kasus ini di hentikan,” jelasnya.

“Jangan sampai di lanjutkan karana akan mencoreng nama baik Kapolda Sumsel diranah hukum.”

“Dalam kasus yang dilaporkan oleh Agung Wibowo ke ketua koperasi Parjio dan meminta pelimpahan dari diskrimsus untuk di hentikan ke kejaksaan,” bebernya.

BACA  PD IWO Banyuasin Tarik Kembali Berkas Kerjasama Dengan DPRD

ketua Amphibi Ruby menambahkan, “Kami prihatin atas tindakan yang terjadi menimpa ketua Koperasi Rimau Sawit Sejahtera, bahwa polisi keliru sudah menetapkan tersangka ketua koperasi sementara dituduh penggelapan yang digelapkan apa dan yang mengelapkan itu apa.”

“Kasus ini bukan ranah pidana yang menentukan bersalah apa tidak, digelapkan atau tidak, itu harus menunggu keputusan dari pihak pengadilan.”

“Harus ada putusan pengadilan yang menentukan, bukan hanya dari Polisi,” terangnya.

Ketua NCW Ruben menyampaikan, “Ada 4 (empat) poin tuntutan Forum Aktivis dan Advokat Sumsel

Meminta kapolda melepaskan Parjio karena kasusnya tidak sesuai hukum dan cendrung dipaksakan.
Akan melakukan aksi demo di Polda.
Meminta BPN mengukur ulang perusahaan PT. Cipta Lestari Sawit.
Melaporkan kepada Gubernur PT.Cipta Lestari Sawit tidak mencukupi AMDAL,” pungkasnya. (ril)