Palembang | Pencanangnews.com – Forum Suara Pemuda Sumsel (FSPSS) hari ini, Jum’at, (20/06/2025), secara resmi melaporkan Kepala SMA Negeri 10 Palembang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Laporan ini dipicu oleh viralnya video di media sosial yang memperlihatkan gaya hidup mewah (hedon) kepala sekolah tersebut, memicu kecurigaan akan adanya penyimpangan dana publik.
Ketua Harian FSPSS, Armin Pengarayan, menyerahkan Surat Laporan Pengaduan (LAPDU) bernomor 163/FSPSS/VI/2025/Sumsel kepada staf PTSP Kejati Sumsel, Nabila. “Pihak Kejati Sumsel telah menerima laporan dan menyatakan akan meneruskannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti”, kata Armin.
Armin membeberkan, Laporan tersebut berisi dua tuntutan utama yaitu, meminta audit menyeluruh terhadap laporan pertanggungjawaban dana BOS, dana PSB, dan dana komite sekolah periode 2020-2024. “Tujuannya untuk memastikan transparansi dan mencegah potensi penyimpangan dana”, ujarnya.
FSPSS juga mendesak penyelidikan atas sumber kekayaan Kepala SMA Negeri 10 Palembang untuk memastikan kesesuaian dengan penghasilannya sebagai pejabat publik. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kekayaan tersebut diperoleh secara legal dan tidak terkait dengan praktik korupsi.
Armin Pengarayan berharap Kejati Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Langkah ini merupakan bentuk kontrol sosial dan komitmen FSPSS terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Hasil penyelidikan dan audit akan menentukan langkah selanjutnya dalam laporan ini”, tutup Armin.*






