PALEMBANG|PencanangNews.co.id– Jajaran Unit Reskrim Polsekta IT I Palembang berhasil meringkus dua orang pelaku penggelapan hingga perusahaan mengalami kerugian Rp600 juta lebih.
Kedua pelaku yakni Chritina Novianti dan Pitri Miniarti, berhasil diamankan Unit Reskrim di rumahnya masing-masing, Jumat (13/11/2020) siang.
Penggelapan dalam jabatan itu yang dilakukan oleh dua orang karyawan salah satu perusahaan distributor minuman alkohol di Palembang. Modusnya dengan memindahkan uang setoran ke nomor rekening pribadi salah seorang teman pelaku.
“Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp600 juta lebih. Uang hasil penggelapan tersebut dibelikan mobil, sepeda motor, sepeda, perhiasan emas, lemari pakaian dan kebutuhan rumah lainnya,” kata Kapolsekta IT I Kompol Hardiman SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ghofur, Sabtu (14/11/2020).
Sedangkan kedua pelaku pada saat di wawacarai ,uangnya buat keperluan pribadi,”tuturnya. (Ndre)