Hak Publik Dirampas, Bangunan Komersial di Seberang Ulu II Dituding Caplok Aset Negara

Berita, Palembang407 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com — Kepentingan umum kembali dikorbankan demi bangunan komersial. Keberadaan bangunan di depan SPPG Tangga Takat, Jalan DI Panjaitan, Seberang Ulu II, dikritik keras karena diduga mencaplok lahan publik yang berpotensi membahayakan pengguna jalan dan melanggar aturan tata kota.

Aturan Wali Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2008 secara jelas menetapkan standar Rumija Jalan DI Panjaitan seluas 20 meter. Ironisnya, fakta di lapangan memperlihatkan ruang publik itu menyusut drastis hingga tinggal menyisakan sekitar 8 meter akibat berdirinya bangunan tersebut.

BACA  Jual Beli Emas Tidak Dilarang Selama Bukan Dari Hasil Ilegal, Masyarakat Tidak Masalah Menjual Perhiasan Emas atau Logam Mulia Bersertifikat Miliknya

Penyimpangan ini memicu reaksi keras dari LSM Naga Selatan. Melalui surat resmi bernomor 015/SP-NAGA-SELATAN/IX/2026, Ketua Naga Selatan, Galih Nugraha, S.Sos., menyatakan bahwa pencaplokan aset negara untuk kepentingan pribadi tidak bisa dibiarkan.

BACA  Sat Polairud Polrestabes Palembang Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Perairan Sungai Musi

“Ini mencederai penegakan hukum tata ruang. Publik dirugikan karena ruang untuk pelebaran jalan dan fasilitas umum telah dirampas,” tegas Galih, Sabtu (19/9/2026).

Di tengah sikap bungkam pihak pengelola bangunan, desakan kini mengalir deras agar instansi teknis Pemerintah Kota Palembang dan Satpol PP tidak tinggal diam dan segera menjatuhkan sanksi tegas.

(AN)