Hakim PN Palembang Putuskan Empat Terdakwa Kepemilikan Sabu, Dengan Hukuman 7 Dan 8 Tahun Penjara

Kriminal851 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id -Lanjutan sidang perkara kepemilikan narkotika jenis Sabu yang menjerat ke empat terdakwa yakni Mat Arip alias Mat Geplek, Faridah, Debi Destiana dan Marcelia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (06/01)2022).

Pada sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Paul Marpaung SH.MH, dan juga
terdakwa yang dihadirkan secara virtual guna mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat, membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA  Kapolres Banyuasin Gelar Apel Kesiagaan Kendaraan Oprasional Dinas dan Sarpras

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mat Geplek dengan pidana penjara selama 7 tahun, terdakwa Faridah, terdakwa Debi Destiana dan terdakwa Marcelia dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Paul.

Selain itu, majelis juga memberatkan para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, terdakwa Mat Geplek menyatakan terima dengan putusan tersebut, sedangkan terdakwa Faridah dan terdakwa Marcelia menyatakan pikir – pikir. 

Sementara itu terdakwa Debi Destiana melalui penasehat hukumnya Desmon, SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

BACA  PN Sukajadi Gelar Sidang Perdana Pengeroyokan Wartawan Online

Ditemui usai sidang Desmon, SH mengatakan bahwa dalam perkara pembuktian berdasarkan fakta persidangan terhadap kliennya dirinya menilai tidak memenuhi unsur dari pasal 183 KUHAP.

“Dalam fakta persidangan yang kami jalani banyak sekali kejanggalan fakta-fakta dalam pembuktian terhadap terdakwa Debi Destiana,  dimana dalam pendapat hukum kami tidak memenuhi unsur 183 atau sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah hakim bisa menyatakan terdakwa tersebut bersalah,” ujarnya.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya JPU Ursula Dewi, SH dari Kejari Palembang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. (Ndre)