Palembang|PencanangNews.co.id– Ratusan aksi unjuk rasa lagi- lagi berunjuk rasa tentang tolak omnibuslaw dari berbagai serikat buruh/serikat pekerja yang tergabung dalam Relawan Masyarakat Buruh Untuk Keadilan Sumatera Selatan (REMBUK SS),
Palembang, yang gelar di Depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (11/11/2020).
Relawan Masyarakat BBuruh Untuk Keadilan (REMBUK SS) yaitu DPD KDPSI Sumsel pimpinan pusat Yorry Raweyai, KSBSI Sumsel, DPD KSPSI Sumsel pimpinan pusat Andi Gani Nena Wea, KASBI Sumsel, (K)DBSI Sumsel, DPW PPMI Sumsel, KPBI Sumsel, SB Sriwijaya Sumsel, FSPPP SPSI Sumsel, SP RTMM SPSI Sumsel, SP Pariwisata SPSI Sumsel, SP KEP Sumsel, FSP2KI Sumsel, F Serbuk Indonesia Sumsel, FSB Kamiparho KSBSI Palembang, serta FSB Nikeuba KSBSI Palembang.
Rembuk SS menilai, SK UMP itu sangat merugikan buruh / pekerja di mana mereka sangat membutukan tunjangan hidup di tambah lagi kondisi sekarang ini pandemi covid-19.
Sebelumnya, dalam SK yang di terbitkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan tidak ada kenaikan UMP pada tahun 2021
Gubernur Sumatara Selatan Herman Deru yang mendengar orasi para buruh tersebut langsung menemui massa aksi.
Herman Deru mengatakan meskipun UMP tak mengalami kenaikan, namun Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten/Kota di pastika akan ada kenaikan
” Tentang keinginan Kenaikan UMP saya setuju, usulan Kabupaten / kota yang tidak menaikan KHL tidak aku teken, kenaikannya harus tentunya bervariatif dan tidak akan sama,” katanya
Kepada buruh untuk bersabar dan menunggu hasil KHL yang akan di tetapkan awal Januari
” Jangan kawatir, saya tetap bersama kalian, selama kita hidup dalam ekosistem antara buruh dan korporasi harus jalan seimbang, saya gubernur kalian yang tidak akan meninggalkan kalian yakinlah 1 januari agek kita tidak akan kalah dengan Provinsi lain,” tandasya.
Sementara itu, Hermawan, SH ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang mengatakan Rembuk SS akan menunggu keputusan Gubernur Sumatera Selatan
Menurutnya dalam aksi tersebut Rembuk SS menyampaikan lima tuntutan sebagai berikut :
- Menuntut Presiden menerbitkan PERPPU Pembatalan Undang – undang Cipta Kerja.
2.Menolak SK Gubernur Sumsel tentang UMP tahun 2021.
- Menuntut Gubernur Sumsel untuk melakukan Revisi terhadap Keputusan Gubernur tentang UMP tahun 2021.
- Menuntut Gubernur Sumsel untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Se – Sumsel tahun 2021.
- Menuntut di laksanakannya Rapat Pembahasan UMSP tahun 2021.
” Hasil pertemuan tadi, Gubernur telah sepakat, apabila tuntutan kami tidak ditindak lanjuti , maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa lanjutan dengan massa yang lebih besar lagi,”pungkasnya. (Ocha)