Hibah Rp35 M Mangkrak, Aktivis Desak Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan

Berita, Palembang120 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com – Sejumlah aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan menuding adanya kejanggalan serius terkait hibah Rp35 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang tidak terealisasi sepeser pun hingga akhir 2024, meski dananya telah ditransfer.

Gabungan Aktivis Peduli Sumsel Bersatu (GA-PSB), PST dan K-MAKI menyebut situasi ini sebagai “alarm bahaya” bagi independensi penegakan hukum, apalagi hibah tersebut diberikan saat Kejati tengah menangani dugaan korupsi penerbitan sertifikat aset Batang Hari Sembilan.

“Dana sudah cair, proyek nol persen. Ini jelas tidak masuk akal dan wajib dibuka ke publik,” tegas Dian HS, Korak Pemerhati Situasi Terkini (PST) dalam orasinya, Rabu (18/2/2026).

BACA  Dibantu Personil Dokkes, Seorang Tahanan di Polrestabes Palembang Melahirkan

Dian mengungkapkan, pemeriksaan fisik bersama PPK Kejati, PPTK Kesbangpol, dan Inspektorat menemukan tidak ada satu pun aktivitas pembangunan Sport Center, parkir, maupun Mess Eselon III. Padahal nilai hibah mencapai puluhan miliar.

GA-PSB juga menyoroti lemahnya penindakan terhadap proyek-proyek bermasalah di Muara Enim, termasuk Gapura Rp6,65 miliar yang diduga dibangun asal-asalan serta tribun sepak bola di Talang Nangka yang ambruk tak lama setelah selesai.
GA-PSB menegaskan lima tuntutan utama, termasuk:
• Mengusut aliran dana hibah Rp35 miliar,
• Menyelidiki ulang kasus Batang Hari Sembilan,
• Menindak indikasi KKN yang merugikan negara.

BACA  Satgas Yonif Raider 142/KJ Bersama Warga Perbaiki Jalan Yang Putus

“Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kejati Sumsel harus bertindak, bukan diam. Penegakan hukum tidak boleh memiliki celah konflik kepentingan. Transparansi Kejati Sumsel menjadi kunci mengembalikan kepercayaan publik,” tegas dian menutup orasinya.