PALEMBANG|PencanangNews.com- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi (BMN) Barang Milik Negara Berupa Tanah Negara bertempat di Hotel Ibis Palembang Jalan Letkol Iskandar ,Rabu (29/11/2023)
Ketua pelaksana sosialisasi Nursepta menyampaikan dalam sambutan nya latar belakang kegiatan sosialisasi ini guna menjalin kordinasi dan menjadi komunikasi serta pemahaman kepada peserta tentang pentingnya aset-aset negara terutama tanah sekaligus sebagai bentuk tanggung jawab sebagai tugas dan fungsi dalam sebagai instansi yang dituntut untuk memberikan pengamanan terhadap barang milik negara .
Di dalam sosialisasi kali ini mengambil judul proses sertifikasi BMN berupa tanah negara oleh kantor pertanahan kota Palembang dan mendukung pelaksanaan analisa tentang kebutuhan biaya pembangunan terhadap rumah negara pada kantor imigrasi TPI kelas 1 Palembang .
Judul diatas guna untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak aset tanah hal ini berkaitan dengan sertifikat yang memiliki pembuktian yang kuat bahwa selama tidak dibuktikan sebaliknya data yang ada di sertifikat adalah sebuah kebenaran, juga bertujuan untuk menyediakan informasi terkait terhadap bidang-bidang tanah kepada pihak yang berkepentingan.
Dalam sosialisasihari ini dihadiri oleh dua Nara Sumber dari kantor Atr/BPN kota Palembang Parhad Hujan,SH Penatan Pertanahan Pertama dan juga Kepala Dinas PUPR kota Palembang Ir .H.A. Bastari ,ST,MT,IPM,ASEAN.Eng
Kepala Kantor Imigrasi TPI kelas 1 Palembang Muhamad Ridwan saat di wawancarai mengatakan, bahwa tujuan di adakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka pengamanan aset kantor khususnya aset negara dilingkungan kantor kantor wilayah kemenkumham Sumsel khususnya UPT imigrasi dan pemasyarakatan di kota Palembang dan juga memberikan gambaran sosialisasi kepada UPT Palembang ini dalam rangka untuk pemeliharaan gedung rumah dinas kantor.
Ditambahkan nya, Untuk menghindari adanya korban jadi seperti kantor imigrasi Palembang dari 2004 sudah di bangun hampir 20 tahun takutnya dalam memberikan pelayanan publik dalam pelayanan permohonan pasport warga negara asing bisa terhambat dan juga untuk rumah-rumah dinas petugas karena itu sebagai penyemangat juga dalam pelaksanaan tugas .
Dalam rangka itulah maka kita undang Narasumber dari Pupr kota Palembang yang di hadiri langsung kadis Pupr kota Palembang Ir .H.A. Bastari ,ST,MT,IPM,ASEAN.Eng dan dari kantor Atr/BPN kota Palembang Parhad Hujan ,SH Penatan Pertanahan.
Renovasi ini sendiri untuk kantor dan dinas perumahan itu kita minta penilai dari Pupr kota Palembang tapi Alhamdulillah berkat kerjasama yang sudah berjalan dengan dinas pupr kota Palembang untuk tahun depan rumah dinas yang jumlah totalnya 16 rumah dinas itu 7 yang terkaper untuk di rehab karena memang kondisi nya sudah hancur.
Renovasi gedung layanan karena baru satu tahun baru di renovasi karena sesuai ketentuan 2 tahun baru bisa di renovasi lagi maka belum bisa dilaksnakan tapi untuk gedung keseluruhan kantor akan kami minta kan reviu RAB dari Pupr apakah masih layak atau tidak .
Kepala dinas PUPR Kota Palembang Ir .H.A. Bastari ,ST,MT,IPM,ASEAN.Eng menjelaskan bahwa untuk renovasi gedung sendiri kita utamakan penilaian ahli bisa secara visual dan keahlian itu berapa persen kerusakannya dan itu ada indikatornya atau bobotnya dan ini urusan kementrian PU dan kita ikutin aturan aja yang sekarang berlaku .
Pada penilaian itu sendiri Ahli tahu misalkan baloknya keretakan apa plesteran baloknya patah itu ahli tahu berapa persen yang akan di berikan penilaian nya maka itu harus kita awasi langsung kelapangan
Begitu juga Kota harus beradaptasi dengan aturan-aturan yang baru dengan adanya sosialisasi ini kita bisa menjelaskan tentang PP 16 tahun 2021 tantang pembangunan gedung,”Urainya
Sedangkan untuk Aset sendiri Parhad Hujan ,SH Penatan Pertanahan Kantor ATR/BPN menjelaskan bahwa untuk aset badan pertanahan mengacu kepada ketentuan dengan PP 24 tahun 1997 ,PP 18 tahun 2021 serta permen dibawah PP tersebut
Dan untuk proses tersebut ada 3 kegiatan yang dilakukan pengukuran outputnya peta bidang tanah lalu di lanjutkan pemeriksaan tanah oleh panitia ,outputnya nanti ada SK pemberian hak pakai untuk tanah instansi pemerintah kemudian terakhir baru di terbitkan sertifikat hak pakai dengan status jangka waktu selama di gunakan.”Jelasnya (Ndre)