Palembang | 28 Mei 2025 | Pncanangnews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumsel angkat bicara mengenai dengan banyaknya TKA yang akan bekerja dalam pembangunan PT. PUPUK SRIWIJAYA (PUSRI) IIIB.
Tenaga Kerja Asing (TKA ) yang akan dipekerjakan oleh pihak PT. PUSRI dalam pembangunan tersebut sama saja merendahkan harkat dan martabat masyarakat Sumatera Selatan khususnya warga lokal kota Palembang.
Menyikapi hal itu DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumsel angkat bicara terkait dengan Persoalan dan dampak permasalahan yang akan terjadi jika persoalan ini didiamkan.
“Kalau kita mengacu pada UU penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Secara umum, TKA hanya dapat dipekerjakan dalam jabatan dan waktu tertentu, serta harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan posisi yang akan diduduki,” kata Ketua DPD IMM Sumsel, Wahyu Nugroho.
Wahyu mengungkapkan, kalau dilihat berdasarkan Data BPS Pada Bulan Febuari 2024, angka tingkat pengangguran terbuka di Palembang tertinggi di Sumatra Selatan (Sumsel) mencapai 7,49 persen.
“Ini menjadi keprihatinan untuk kita semua. Kami juga akan lebih prihatin jika sikap pemerintah Baik Provinsi Sumatera Selatan dan terkhususnya Kota Palembang yang sampai hari ini belum ada titik terang dalam menyikapi permasalahan TKA Tersebut,” ungkap Wahyu.
Pihaknya juga mempertanyakan sikap dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan yang membidangi terkait dengan ketenagaKerjaan yang seakan – akan acuh tak acuh ataupun cuek dengan maraknya TKA yang akan bekerja Di PT. PUSRI tersebut.
“Berdasarkan persoalan dan dampak sosial untuk masyarakat kota palembang, kami menolak dengan tegas TKA untuk bekerja di PT.PUSRI, pungkas Wahyu Ketua Umum IMM Sumsel.*






