Jailani, Pelaku Pembacokan Kasir Toko Diringkus Polisi

Kriminal402 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id–Sempat Viral dimedia sosial rekaman CCTV pelaku pembacokan kasir dengan mengunakan sebuah pedang akhirnya pelaku diringkus anggota Unit Ranmor Polrestabes Palembang dan Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang pada Senin (25/1/2021).

Pelaku bernama Jailani (38) seorang pengangguran warga Lorong Penghulu 36 Ilir Palembang.

Diketahui aksi perampokan disertai pembacokan tersebut terjadi pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.30 WIB di salah satu Toko persisnya di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Kompol M Ihsan menjelaskan, kejadian bermula ketika pelaku belanja di toko tersebut, namun saat pelaku hendak membayar, uang yang ia berikan pada kasir toko itu kurang. Selanjutnya pelaku meminta barang belanja itu secara paksa pada kasir.

BACA  Pelatihan Pengawasan Pemilu Sekolah Kader Pengawas Partisipatif 2020 Digelar Bawaslu Sumsel

Pada saat kasir tidak memberikan barang belanjaan pada pelaku. Pelaku langsung menebaskan pedang hingga mengenai lengan kiri korban.

“Pelaku menggunakan punggung pedang sehingga tidak menimbulkan luka, korban hanya memar di lengan kirinya. Mendapatkan laporan dari masyarakat pelaku langsung kita kejar dan berhasil kita amankan di kediamanya,” ungkap Kapolsek. Senin (25/1/2021).

Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang 5 kali masuk penjara, dan kali ini adalah yang ke 6 kalinya ia ditahan.

BACA  Pastikan Vaksinasi Covid-19 Berjalan Lancar, Kapolda Sumsel Berkunjung Ke Mapolrestabes Palembang

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu senjata tajam jenis pedang yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan tiga pakaian yang ia ambil dari toko tersebut.

Sementara itu, pelaku Jailani mengakui bahwa ia saat itu belanja senilai Rp 350 Ribu namun dirinya hanya membayar Rp 50 Ribu.

“Saat itu saya sedang mabok baru pulang dari menonton orgen di Lorong Jambu. Karena saya kesal jadi saya bacok korban,” kata pelaku.

Akibat perbuatanya yang melakukan perampokan dengan kekerasan, pelaku dikenakan pasal 365 dengan ancaman 7 tahun lebih kurungan penjara. (Ndre)