PALEMBANG|Pencanangnews.com- Polsek Seberang Ulu (SU) II melakukan peninjauan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah hukumnya, Sabtu 29 Agustus 2026.
Dimana sebelumnya SPPG ini viral di medsos hingga pemberitaan mengenai permasalahan pembuangan limbah beberapa waktu lalu.
Bahkan dalam kegiatan ini Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat turun langsung memastikan kondisi SPPG tersebut.
SPPG tersebut berada di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.
”Kita mengecek langsung dapur SPPG bersama penanggung jawabnya bapak Muhammad Abdul Aziz dan menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi,” ujarnya.
Ia menuturkan, setelah dilakukan peninjauan bahwa didapatkan SPPG ini melakukan 3 tahapan penyaringan untuk libah yang dibuang tersebut.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengecek lokasi yang menjadi keluhan warga. “Kita datang lokasi untuk memastikan hal itu agar masyarakat sekitar jelas dengan SOP SPPG ini,” akunya.
Sementara itu, Muhammad Abdul Aziz memberikan klarifikasi mengenai masalah pembuangan limbah yang dijadikan masalah oleh warga setempat.
Ia menjelaskan, bahwa permasalahan pembuangan limbah dari dapur SPPG ini melakukan 3 kali tahap penyaringan sebelum akhirnya keluar melalui pari atau got sudah tidak ada lagi busa, minyak maupun bau ke arah samping Kantor Asrama Yonzikon 12 Kompi B Plaju.
Dimana tahap pertama limbah bekas pengolahan dibuang dari dapur SPPG melalui saluran pembuangan menuju dan ditampung terlebih dahulu di tangki pertama.
Kemudian limbah padat akan di ambil dan dimasukan ke tong-tong utk bahan pupuk kompos. Kemudian tahap 2 air limbah yang tidak dapat dimasukan ke tong-tong pada tanki pertama akan disaring kembali melalui tangki ke-2 sehingga limbah lumpur akan yang dibawa air akan berkumpul di tangki 2 (dua) sehingga dapat diambil dan dibersihkan.
Dan tahap 3 Kemudian limbah air yang sudah diambil dari tangki 2 akan disalurkan kembali melalu parit atau got sehingga air limbah tidak kotor lagi, tdk ada busa lagi dan tdk ada bau serta tdk ada minyak.
”Saat ini SPPG kita telah memiliki sertifikat Layak Higiene Sanitasi Jasa Boga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor : SLHS 443.5/1500/2025 yang dikeluarkan tanggal 20 November 2025 yang berlaku selama 3 tahun,” terangnya.
Kemudian sertifikat Hasil Uji Kimia Air yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jendral Kesehatan Primer dan Komunitas dengan Nomor : SR.04.04/XI.I/4858/2025 yang dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2025.
Dan sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jendral Kesehatan Primer dan Komunitas dengan Nomor : SR.04.04/XI.I/4642/2025 yang dikeluarkan tanggal 23 Oktober 2025. (min)
Jajaran Polsek SU II Palembang Tinjau Dapur SPPG di Wilkumnya






