Jajaran Polsek SU II Palembang Tinjau Dapur SPPG di Wilkumnya

Berita24 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com- Polsek Seberang Ulu (SU) II melakukan peninjauan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah hukumnya, Sabtu 29 Agustus 2026.

‎Dimana sebelumnya SPPG ini viral di medsos hingga pemberitaan mengenai permasalahan pembuangan limbah beberapa waktu lalu.

‎Bahkan dalam kegiatan ini Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat turun langsung memastikan kondisi SPPG tersebut.

‎SPPG tersebut berada di Jalan DI Panjaitan, Lorong Kita, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

‎”Kita mengecek langsung dapur SPPG bersama penanggung jawabnya bapak Muhammad Abdul Aziz dan menjelaskan mengenai permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

‎Ia menuturkan, setelah dilakukan peninjauan bahwa didapatkan SPPG ini melakukan 3 tahapan penyaringan untuk libah yang dibuang tersebut.

‎Tidak hanya itu, pihaknya juga mengecek lokasi yang menjadi keluhan warga. “Kita datang lokasi untuk memastikan hal itu agar masyarakat sekitar jelas dengan SOP SPPG ini,” akunya.

‎Sementara itu, Muhammad Abdul Aziz memberikan klarifikasi mengenai masalah pembuangan limbah yang dijadikan masalah oleh warga setempat.

‎Ia menjelaskan, bahwa permasalahan pembuangan limbah dari dapur SPPG ini melakukan 3 kali tahap penyaringan sebelum akhirnya keluar melalui pari atau got sudah tidak ada lagi busa, minyak maupun bau ke arah samping Kantor Asrama Yonzikon 12 Kompi B Plaju.

‎Dimana tahap pertama limbah bekas pengolahan dibuang dari dapur SPPG melalui saluran pembuangan menuju dan ditampung terlebih dahulu di tangki pertama.

‎Kemudian limbah padat akan di ambil dan dimasukan ke tong-tong utk bahan pupuk kompos. Kemudian tahap 2 air limbah yang tidak dapat dimasukan ke tong-tong pada tanki pertama akan disaring kembali melalui tangki ke-2 sehingga limbah lumpur akan yang dibawa air akan berkumpul di tangki 2 (dua) sehingga dapat diambil dan dibersihkan.

‎Dan tahap 3 Kemudian limbah air yang sudah diambil dari tangki 2 akan disalurkan kembali melalu parit atau got sehingga air limbah tidak kotor lagi, tdk ada busa lagi dan tdk ada bau serta tdk ada minyak.

‎”Saat ini SPPG kita telah memiliki sertifikat Layak Higiene Sanitasi Jasa Boga yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Palembang Nomor : SLHS 443.5/1500/2025 yang dikeluarkan tanggal 20 November 2025 yang berlaku selama 3 tahun,” terangnya.

‎Kemudian sertifikat Hasil Uji Kimia Air yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jendral Kesehatan Primer dan Komunitas dengan Nomor : SR.04.04/XI.I/4858/2025 yang dikeluarkan tanggal 25 Oktober 2025.

‎Dan sertifikat Hasil Uji Biologi Lingkungan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jendral Kesehatan Primer dan Komunitas dengan Nomor : SR.04.04/XI.I/4642/2025 yang dikeluarkan tanggal 23 Oktober 2025. (min)