Jambret Handphone di Tugu KB, Kaki Apriyadi Didor

Kriminal261 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id — Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidana Umum dan Unit Tekab 134 dipimpin langsung Kanit AKP Robert Sihombing berhasil meringkus pelaku jambret TKP di Jalan KH. Wahid Hasyim Tugu KB, Kelurahan 7 Ulu Palembang, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Senin (11/1/2021) sekira pukul 22.05 WIB.

Pelaku yakni Apriyadi (26) Warga Keramasan Kertapati Palembang
diberi tindakan tegas dan terukur di kedua kakinya lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

Kejadian bermula saat korban Ahmad Royhan (40) warga Jalan KH. Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, sedang duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kemudian datang dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor langsung merampas handphone korban.

BACA  Tebas Tangan Tetangga Pakai Pedang, M Nur Antoni Diamankan Polisi

Selanjutnya korban melaporkan kajadian tersebut ke Polsek SU I Palembang, kemudian di back up Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

Mendapatkan laporan tersebut anggota Sat Reskim Unit Pidum dan team Tekab 134 Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Medapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kawasan rumahnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana dan didampingi Kanit Pidum Akp Robert P Sihombing membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap dan terpaksa diberikan tindakan tegas terukur,” ujarnya Selasa (16/2/2021).

Kemudian pelaku langsung dibawa ke salah satu RS untuk dilakukan pengobatan dan penarikan timah panas di kakinya.

BACA  Usai Lukai Korbannya, Ugok Terpaksa Nginap di Tahanan Polsekta SU I Palembang

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrsestabes Palembang.

Ia menjelaskan, pada saat melakukan aksinya pelaku tidak sendiri melainkan bersama temannya Yasri (DPO) yang telah diketahui petugas identitasnya.

“Kami imbau untuk pelaku Yasri agar menyerahkan diri,” tutupnya.

Sementara itu Apriyadi mengakui telah penjambretan tersebut bersama temannya Yasri (DPO).

“Saya menunggu di motor dan mengawasi situasi. Sedangkan Yasri yang merampas handphone korban,” dalihnya.

Kemudian handphone tersebut langsung dijualnya dan uangnya dibagi dua.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu buah kota handphone vivo y 30. (Ndre)