Kasatlantas: Palembang Akan Dibangun Tugu Knalpot

Kriminal364 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang kembali melakukan razia knalpot racing pada sabtu (12/12/2020) malam.

Penertiban kendaraan yang dilakukan di Jalan Jendral Sudirman Palembang ini dimulai sekitar pukul 23.00 WIB – 01.30 WIB, diketahui razia knalpot racing beserta balap liar yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Palembang ini sudah memasuki minggu ke 5.

Kasatlantas Polrestabes Palembang Kompol Yakin Rusdi yang ditemui di lokasi razia mengatakan bahwa razia Ini dilakukan didasari karena banyaknya pengaduan dari masyarakat kota Palembang kepada Satlantas Polrestabes Palembang terkait balapan liar dan penggunaan knalpot racing yang meresahkan serta menggangu kenyamanan pengguna jalan lain dalam berkendara.

BACA  Hj Thia Yufada Buka Musda BKMT Muba 2021

“Penertiban ini dilakukan dengan dua titik, yaitu sekitaran Air Mancur Masjid Agung Palembang menuju Pasar Cinde dan Sebaliknya, di minggu ke 5 razia rutin ini kita berhasil mengamankan 56 kendaraan roda dua yang mengunakan knalpot tidak standar,” jelas Kompol Yakin, minggu (13/12/2020)

Pada razia kali ini Satlantas Polrestabes Palembang dibantu oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Untuk malam ini kita membawa rekan kita dari DLHK dibantu dengan alat sound level meter yang berguna untuk mengukur tingkat kebisingan suara pada knalpot racing ini,” ungkapnya.

Selanjutnya hasil razia knalpot ini akan dilumpulkan dan dibuat tugu knalpot.

BACA  Sat Sabhara Polrestabes Palembang, Amankan Seorang Pemalak Dengan Modus Sumbangan Kebakaran

“Nanti knalpot yang kita tahan ini akan kita kumpulkan, kemungkinan kita juga akan undang bapak walikota Palembang lalu rencananya kita akan buat tugu knalpot. Bentuknya sama seperti pohon tapi ranting dan daunya dari knalpot,” tutup Kasatlantas.

Diketahui untuk kendaraan yang terjaring penertiban, selanjutnya dibawa ke Polrestabes Palembang, dan jika ingin mengambil motor tersebut para pengendara harus membawa surat menyurat kendaraan beserta mengganti knalpotnya menjadi knalpot yang sesuai dengan peraturan.

Kasatlantas Polrestabes Palembang pun mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Palembang untuk tidak
mengunakan knalpot racing dan selalu mentaati aturan berlalu lintas,”tutupnya (Ndre)