PALEMBANG|Pencanangnews.com- Sidang lanjutan kasus dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14.723,71 gram atau sekitar 14,7 kilogram kembali bergulir di PN Palembang, dengan terdakwa Angga Prasetyo.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Exodus Hutabarat SH MH, JPU menghadirkan enam saksi dua di antaranya merupakan narapidana yang memberikan keterangan melalui Lapas Pakjo, yakni khadafi dan Purnama. Selain itu, JPU menghadirkan saksi Zupiyandi, Chandra, Mistoni, serta saksi istri dan adik kandung terdakwa.
Salah satu saksi, Zupiyandi, mengaku ditangkap dalam perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 15 kilogram.
Sementara saksi Mistoni dalam keterangannya menyebut dirinya pernah diminta Chandra untuk mengambil narkotika jenis sabu.
“Saya cuma disuruh Chandra. Sebelumnya saya sudah pernah disuruh Chandra mengambil narkotika jenis sabu, tapi yang ini saya belum dibayar,” ujar Mistoni di hadapan majelis hakim.
Saat ditanya berapa kali dirinya mengambil sabu, Mistoni mengaku. (min)






