Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tipikor Kegiatan Pemeliharaan Lampu Jalan di Kota Palembang

Berita18 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menepatkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Pemeliharaan Lampu Jalan di Kota Palembang (6 lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, 8 lokasi, 4 lokasi) pada Dinas Perhubungan Kota Palembang APBD-P Tahun Anggaran 2025, Selasa (27/10/2026).

Dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni, IS selaku KPA/PPK dan D selaku Penyedia (Direktur PT Amanda Tiga Mandiri).

Penetapan tersebut, berdasarkan pemeriksaan di lapangan oleh ahli elektrikal ditemukan beberapa pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh penyedia. Yakni pekerjaan Box Panel, pekerjaan lampu dengan tiang dan pekerjaan lampu tanpa tiang. Dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp3.070.913.874,00 berdasarkan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Devid Putra Arda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Mohammad Nasir SH MH melalui Kasi Pidsus, Achmad Arjansyah Akbar SH MH mengatakan, untuk tersangka IS dan D akan dilakukan penahanan di Rutan Klas 1A Pakjo Palembang. “Masing – masing selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober 2026 sampai dengan 15 November 2026,” ujar Arjansyah, Selasa (27/10/2026) sore.

BACA  SMPN 44 Kota Palembang Gelar Acara Perpisahan Siswa Kelas IX

Kedua tersangka disangka dengan Primair Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ditanya terkait adanya pemeriksaan terhadap belasan anggota DPRD Kota Palembang, Arjansyah mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan ditemukan fakta bahwa dugaan awal dana kegiatan tersebut Pokir anggota dewan. Namun, berdasarkan pemeriksaan di Bapeda dan BPKAD bahwa benar anggota dewan pada saat itu pernah mengusulkan kegiatan lampu jalan tersebut kepada Bapeda.

BACA  Ka Siaga 3 SPKT Polda Sumsel Bantu Warga Yang Terlantar Pulang ke Jawa

Lanjutnya, melalui aplikasi SIPD. “Namun usulan anggota dewan tersebut di tolak oleh bagian verifikasi tim anggaran pemerintah daerah. Karena alasan kegiatan lampu jalan akan dipenuhi melalui pengadaan pemerintah kota Palembang. Sehingga, dana kegiatan tersebut murni APBD dan bukan Pokir anggota dewan,” jelas dia.

Masih kata Arjansyah mengatakan, kita telah mengecek ke lapangan langsung dan ditemukan kegiatan fiktif. “Ada yang tidak terpasang disana seperti Box Panel, lampu tanpa tiang dan lampu ada tiang, ada tiang lama lampu nya baru, dan dalam laporan tiang baru. Sementara perkara ini telah memeriksa saksi sebanyak 96 dari Dishub, BPKAD, Pemkot, DPRD, pelaksanaan lapangan, kelurahan, RT,” tandasnya. (min)