Kejati Sumsel Kembali Sita Aset PT KMM dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Berita, Palembang26 Dilihat

PALEMBANG | Pencanangnews.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penyitaan aset terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun lokasi penyitaan berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, yang merupakan aset milik PT KMM.

BACA  Terkait PAD PT. Pusri ke Pemkot Palembang, Harya Prathysta Endhie Putra Sampaikan Hal Ini!

Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menyita satu unit mesin Concrete Batching Plant SICOMA kapasitas 2,5 m3, lengkap dengan sejumlah komponen pendukung seperti aggregate storage group, concrete mixer, main chasis section (penimbangan semen dan air), control cabin, accessories included, cement silo, hingga generator set.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH., menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengamankan barang bukti guna kepentingan proses penyidikan.

“Penyitaan ini dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dan telah mendapatkan izin dari pengadilan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

BACA  Polsri Kukuhkan Guru Besar Bidang Teknik Energi dan Lingkungan

Ia juga menegaskan bahwa proses penyitaan berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti di lapangan.

“Seluruh rangkaian kegiatan penyitaan berlangsung aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen oleh distributor PT KMM di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam kurun waktu 2018 hingga 2022.

Kejati Sumsel memastikan akan terus mendalami perkara tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

(HA)