Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro Ditahan

Berita, Palembang57 Dilihat

Palembang | Pencanangnews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada Kamis (7/5/2026), penyidik bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, tim penyidik mengungkap telah menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS selaku Direktur PT BSS dan PT SAL melalui kuasa hukumnya. Dana tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,42 triliun.

Dengan tambahan pembayaran tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel kini mencapai Rp1.208.832.842.250 atau sekitar Rp1,2 triliun.

Penyidik menjelaskan, sisa kerugian negara yang belum dibayarkan masih sebesar Rp219,7 miliar. Terdakwa WS disebut menyanggupi pelunasan dalam waktu sekitar satu bulan. Jika tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelelangan terhadap aset sitaan berupa lahan perkebunan.

BACA  Siswa SMA Negeri 5 Suarakan Kebutuhan Pendidikan di Depan Wakil Rakyat

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara.

“Ini merupakan langkah besar dalam penyelamatan keuangan negara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan pada penetapan tersangka dan pemidanaannya, tetapi juga pengembalian kerugian negara,” ujar Vanny.

Selain itu, Kejati Sumsel juga kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim.

Ketiga tersangka tersebut yakni SF, seorang aparatur sipil negara yang menjabat Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir, serta AW dan SP yang berprofesi sebagai wiraswasta.

BACA  Kodim 0409/RL Bagikan 200 Paket Sembako

Penyidik menyebut ketiganya diduga berperan sebagai penerima manfaat KUR dengan modus mengumpulkan KTP dan kartu keluarga masyarakat untuk pengajuan kredit. Dana hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan proyek dan kebutuhan pribadi.

SF langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 7 Mei hingga 26 Mei 2026. Sementara AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik pada hari penetapan tersangka.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejati Sumsel telah menetapkan tujuh tersangka lain, enam di antaranya telah menjadi terdakwa dan satu orang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,45 miliar.

Vanny Yulia Eka Sari mengatakan pihaknya akan terus mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

“Penyidikan terus berjalan dan tim masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.