Kembali, Polisi Gerebek Kampung Narkoba Jalan Perintis Kemerdekaan

Kriminal737 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Lagi Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali menggerebek kampung narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong
Manggar I, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT Il Palembang, Kamis (23/9/2021) sore.

Pada penggerebekan ini anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga hingga sempat melempari batu.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, saat penggerebekan tersebut anggota Unit I Satres Narkoba Polrestabes Palembang sempat dikepung oleh warga sekitar, sehingga pihaknya menurunkan kekuatan besar.

“Dari kemarin sore, kami melakukan tindakan represif di Boom Baru sampai pagi tadi. Satu unit dikepung, ada lemparan batu sehingga kita menurunkan kekuatan besar. Jadi yang viral itu memang benar,” kata Andi saat pers rilis ungkap kasus narkoba, Jum’at (24/9/2021) siang.

Dia mengatakan, banyaknya kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di lokasi penggerebekan, membuat satu bandar besar yang menjadi target operasi berinisial D berhasil meloloskan diri.

BACA  Terungkap, Sebelum Meninggal Yuliana Sempat Lakukan Perlawanan

“Bandar utama berhasil kabur, dengan barang bukti yang wah lah, yang tidak bisa saya sampaikan diri. Kemudian kita lakukan pengejaran, salah satu kurirnya atas nama priansyah kita temukan di rawa-rawa Jalan Perintis Kemerdekaan dan kita amankan,” tambah Andi.

Masih dikatakan Andi, tersangka Apriansyah bersembunyi di rawa-rawa samping gudang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT I Palembang.

“Jadi Apriansyah ini saat kita tangkap di TKP pura-pura speetti orang yang sudah mati. Kita lakhkan oenanganan detail, kita siram.air trrnyata tidak apa-apa,” tuturnya.

Selain Apriansyah, lanjut Andi, pihaknya M Mardian warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang yang merupakan kurir sekaligus pelindung kepercayaan dari bandar berinisial D.

BACA  Jelang Natal, Pihak Kepolisian Terus Tingkatkan Pengamanan

“Pagi tadi kita kepung, dan kita dapatkan benteng kepercayaan dari bandar utama inisial D yakni Mardian . Dia sempat membuang barang bukti dari bungkus rokok dengan berat kurang lebih 1,12 gram,” tuturnya

Dia mengatakan, tersangka Ardiansyah dikenakan Pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2019. Sedangkan Mardian Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 no 35 tahun 2009.

“Untuk barang bukti yang diamankan tiga batu, tujuh kamera cctv, tiga perangkat recorder CCTV, sembilan sajam, timbangan digital, empat bal plastik klip bening, dan narkoba 1,12 gram,” tutupnya.(Ndre)