PALEMBANG|Tintamerah.co.id – Berkenalan di media sosial (medsos) Facebook, Erik Setiawan alias Ucil (23) nekat setubuhi anak dibawah umur, bahkan korbannya IBV (15) dibawa kabur hingga satu Minggu tidak pulang kerumahnya.
Akibatnya pelaku harus berurusan dengan anggota Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang karena ulahnya membawa kabur anak dan menyetubuhi korban dibawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kasubnit PPA, Ipda Hj Fifin Sumaila mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang tidur di kediamannya di daerah Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Jumat (7/1) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Pelaku dan korban sudah saling kenal selama dua bulan di Facebook, kemudian dari keterangan pelaku dia membuat janji dengan korban untuk bertemu pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya, Senin (11/1).
Kemudian pelaku yang merupakan anak punk mengajak korban berkeliling dan terjadilah persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban yang terjadi pada 12 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kontrakan di daerah Simpang Kades, Kecamatan Sukarami dan yang kedua pada 14 Desember 2020 sekitar pukul 01.00 WIB disebuah rumah kosong di Jalan Meranja Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
“Atas ulahnya pelaku kita ancam pelaku dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, pelaku Ucil mengaku tidak mengetahui korban dibawah umur karena korban mengaku berumur 18 tahun. “Saya tidak tahu kalau dia dibawah umur karena dia mengaku dengan saya umur 18 tahun dan kami sudah saling kenal selama dua bulan melalui Facebook,” ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku mengaku menyesali perbuatannya. “Saya menyesali perbuatan saya dan siap dihukum sesuai dengan kehilafan saya ini,” tutupnya.(Ndre)