MUSIRAWAS|PENCANANGNEWS.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mura, menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pilkada Serentak Tahun 2020, di Aula Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Mura, Selasa (8/9/2020).
Kepala Kesbangpol Mura, Amra Muslimin, dalam sambutannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan, untuk meningkatkan Partisipasi dan Antusias Masyarakat dalam menyambut Pesta Demokrasi yang kondusif.
“Dengan harapan, melalui Sosialisasi Pilkada Serentak ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat diwilayah dan meningkatkan partisipasi pemilih di Kabupaten Mura,”katanya.
Amra menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk salah satu strategi dan peran Pemkab Mura, terhadap Pilkada Bupati dan Wabup Tahun 2020. Dimana selain difasilitasi KPU dan Bawaslu Kabupaten Mura, namun tetap dengan sesuai aturan yang berlaku.
“Artinya jangan sampai menyalahi aturan, yang pastinya mereka tahu persis dasarnya, sebab mereka penggeraknya,”terang Amra.
Lebih lanjut, Amra menjelaskan, sosialisasi tersebut mengundang narasumber dari perwakilan KPUD Mura dan Bawaslu Mura, sedangkan peserta sosialisasi meliputi camat, lurah dan kades se-Kabupaten Mura, perwakilan dari Partai politik, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh wanita dari masing-masing kecamatan di Kabupaten Mura.
“Nantinya, baik kades maupun camat setelah mengikuti sosialisasi ini, diharapkan sosialisasikan kepada warga didesa masing-masing,”jelasnya.
Mengenai target partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya, sambung Amra, pihaknya menargetkan sebesar 77,5 persen.
“Mudah-mudahan meningkat, pada Pilkada ini kita targetkan 77,5 persen karena tahun ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yakni sedang dalam pandemi Corona Virus Desease (Covid-19),”tutupnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (Protkes) Covid-19.(Mahmud)