SAROLANGUN, JAMBI|PENCANANGNEWS.CO.ID-.Ketua kelompok tani Tunas Muda Harapan, Holidi,desa Kasang Melintang kecamatan Pauh kabupaten Sarolangun, membuat laporan ke kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi.
Permasalah yang dilaporkan oleh ketua kelompok tani Holidi adalah indikasi pemalsuan kelompok tani yang mengatasnamakan kelompok tani Tunas Muda Harapan yang di klim oleh Abdul Muhaimin.
Dalam keterangan Holidi, bahwa Muhaimin meminjam berkas kelompok tani. “awak nak buat kelompok tani baru ujar muhaimin, dengan senang hati saya memberikan berkas kelompok tani tersebut”
Lama-kelamaan ternyata kelompok tani tunas muda harapan sudah dirombak pengurusan nya dengan anggota baru sedangkan saya sebagai ketua dan anggotanya tidak pernah merombak kelompok tani tersebut dengan pengurus yang baru.” Urainya
Ternyata kami pengurus kelompok tani tidak tau bahwa kelompok tani tersebut digunakan untuk mengajukan Peremajaan sawit rakyat (PSR).
Kemarin tgl 9juli 2020 melaporkan permasalahan ini ke kejati Jambi untuk memperoses permasalahan ini”. Tutup Holidi. (**)