Komplotan Pencuri Besi Dermaga 7 Ulu Dibongkar, Satu Pelaku Ditangkap Polisi

Kriminal18 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Aksi pencurian besi konstruksi yang terjadi berulang kali di Dermaga Pelabuhan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Seberang Ulu I. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap satu pelaku bernama MS, sementara empat rekannya masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Seberang Ulu I Palembang Kompol Heri mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan terkait hilangnya sejumlah material besi almunium yang merupakan bagian dari atap Dermaga Pelabuhan 7 Ulu milik Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang.

Menurut Kompol Heri, pencurian tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak awal Juni 2026 dan dilakukan secara berulang oleh kelompok pelaku yang sama.

“Lokasi ini memang sudah beberapa kali menjadi sasaran pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan pelaku yang berhasil diamankan, aksi pencurian telah dilakukan berulang kali sejak pertengahan Juni 2026,” ujar Kompol Heri, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, komplotan pelaku kembali beraksi di kawasan Dermaga Pelabuhan 7 Ulu yang berada di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Saat menjalankan aksinya, lima pelaku memotong dan melepaskan besi ALMA yang menjadi bagian atap dermaga. Besi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa keluar dari lokasi.

“Para pelaku bekerja secara bersama-sama. Mereka menarik dan memotong besi ALMA yang berada di bagian atap dermaga, lalu memasukkannya ke dalam karung sebelum diangkut keluar. Saat itulah anggota kami melakukan penyergapan,” jelasnya.

BACA  Nekad Edarkan Sabu, Ojon Terpaksa Dijemput Polisi

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap MS di lokasi kejadian. Namun empat pelaku lainnya yang diketahui berinisial Eko, Sat, Junai dan Antok berhasil melarikan diri.

“Ketika anggota tiba di lokasi, para pelaku berusaha melarikan diri. Satu orang berhasil kami amankan, sedangkan empat lainnya masih dalam proses pencarian dan telah masuk daftar buronan kami,” tegas Kompol Heri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu karung putih berisi 11 potong besi ALMA hasil curian, satu unit telepon genggam Oppo A7 warna silver, serta satu helai celana panjang warna hitam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mada Saputra mengakui dirinya telah berulang kali melakukan pencurian di lokasi yang sama bersama rekan-rekannya.

“Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di Dermaga Pelabuhan 7 Ulu sejak 14 Juni hingga 21 Juni 2026. Hasil curian kemudian dijual di kawasan Cinde untuk mendapatkan keuntungan,” ungkap Kompol Heri.

Lebih lanjut, polisi juga mengungkap alat-alat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya, yakni satu gergaji besi, dua kunci pas ukuran 17 dan satu buah kapak.

“Saat melarikan diri, para pelaku sempat membuang alat yang digunakan ke Sungai Musi untuk menghilangkan barang bukti. Namun kami masih terus melakukan pengembangan guna menemukan alat tersebut dan mengejar pelaku lainnya,” katanya.

BACA  Gugatan Ramzul Ikhlash Terhadap Bank Sumsel Babel Dinyatakan Menang Oleh PN Palembang

Akibat pencurian yang dilakukan secara berulang tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang mengalami kerugian yang cukup besar. Kerusakan pada atap Dermaga Pelabuhan 7 Ulu ditaksir mencapai sekitar Rp250 juta.

“Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp250 juta. Ini bukan angka yang kecil karena menyangkut aset pemerintah yang digunakan untuk pelayanan masyarakat,” ujar Kompol Heri.

Saat ini tersangka Mada Saputra telah diamankan di Polsek Seberang Ulu I guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang identitasnya telah diketahui.

Kompol Heri menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang merusak fasilitas publik.

“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri. Kami juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan mereka. Polsek Seberang Ulu I akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat maupun negara,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (min)