KPU MusiRawas Jadwalkan Debat ke-2 Pada 27 November 2020

Sumsel230 Dilihat

MusiRawas|PencanangNews.co.id-KPU Kabupaten Musi !Rawas Sumatera Selatan merencanakan akan jadwalkan debat kedua pemilihan kepala daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Mura sekitar , Kamis (27/11/2020)

Ketua KPUD Kabupaten Mura, Anasta Tias melalui Komisioner Divisi SDM dan Parmas, Syarifudin, saat dibincangi awak media, Senin (9/11/2020).

“Untuk debat kedua ini direncanakan pada 27 November ini di Kota Palembang. Pada debat kedua ini membahas permasalahan daerah dan penanganan Covid-19,” katanya.

Dijelaskan Syarifudin, awalnya debat kedua diselenggarakan pada 5 Desember. Dikarenakan pada Desember akan difokuskan pada logistik, sehingga jadwalnya dipercepat menjadi pada 27 November mendatang.

BACA  Ichi Mulia Photobook, Jasa Buku Foto Pertama di Palembang

“Untuk pelaksanaan, belum tahu apakah di studio TVRI atau tidak, karena memang tidak ada kontrak namun direncanakan tetap digelar di Palembang,” ujarnya.

Hanya saja, sambung Syarifudin, untuk peserta tetap dibatasi. Masing-masing pendukung paslon hanya empat orang, dua anggota Bawaslu dan 5 orang anggota KPU, moderator serta panelis.

Lebih lanjut Syarifudin menjelaskan, mengenai topik debat kedua nantinya, dirinya mengakui sesuai PKPU Nomor 13 tahun 2020 tentang Pilkada di masa pandemi. Maka ada tiga topik yang akan menjadi pembahasan diantaranya, menyelesaikan permasalahan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi serta Nasional, memperkokoh NKRI dan kebangsaan.

BACA  Warga Desa Palak Tanah Menerima Penyaluran BLT DD

“Untuk tambahan yakni membahas kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian virus Covid-19,”ungkapnya.

Terlepas dari itu, tambahnya, guna suksesnya pelaksanaan debat kedua ini, terlebih dahulu akan dilaksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan debat, tema, teknis serta terpenting siapa yang hadir khususnya dari masing-masing paslon.

“Apabila, paslon tidak hadir tanpa konfirmasi dapat diberikan sanksi jatah iklan kampanye yang difasilitasi KPU. Kecuali tidak hadir apabila sakit dan itu disertai surat dari dokter yang merawat,”Ungkapnya. (Mahmud)