Kumandangkan Azan Zuhur, Handphone Marbot Masjid Diembat Remaja Untuk Beli Sabu.

Berita16 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM- Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian handphone milik seorang marbot di masjid Uswatun Hasanah membuat seroang remaja AD (14) harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabes Palembang. Selasa (13/10/2025).

Setelah AD diserahkan korbannya Sarwani (36) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Dari informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan AD terjadi pada Senin, (12/10/2026), sekitar pukul 11.48 Wib di Masjid Uswatun Hasanah yang terletak di Jalan H Faqih usman Kelurahan 3/4 ulu Kecamatan SU I Palembang.

Berawal saat korban sedang mengumandangkan adzan zuhur. Lalu pelaku memantau lokasi dengan cara mengendap-endap, masuk ke kamar korban yang berada di atas lantai II Masjid.

Pelaku naik melalui tangga dan membuka kamar korban yang saat itu tertutup. Melihat HP korban berada di atas meja tanpa berpikir panjang pelaku AD langsung mencurinya.
Usai beraksi AD langsung meninggal lokasi kejadian.

BACA  Lahan Sengketa di Kawasan Banyuasin Dilaksanakan Pengukuran, Pemkab Minta Ahli Waris Persiapkan Dokumen Asli

Sedangkan korban usai mengumandangkan adzan dan sholat Dzuhur, kembali kekamarnya. Betapa terkejutnya korban mengetahui HP miliknya Reedmi 15C sudah tidak ada lagi.

Korban pun mencoba mencari HPnya namun tidak ditemukan, akhirnya korban merasa HP telah dicuri oleh orang lain.

Korban pun mulai mencari keberadaan pelaku yang mencuri HPnya. Namun pada hari kejadian pelaku tidak ditemukan.

“Aksi pencurian ini dilakukan oleh AD kemarin, memang sengaja saya tidak laporkan karena saya mengetahui pelaku. Nah hari ini akhirnya pelaku bertemu dengan saya, dia sedang beli rokok langsung saya amankan dan serahkan kesini, ” ungkapnya.

BACA  Lampu Jalan OKI Diduga Dibeli Jauh di Atas Harga E-Katalog, Nama Pejabat dan Perantara Disorot

Sedangkan, pelaku AD ketika diperiksa mengaku nekat melakukan aksi ini untuk beli narkoba jenis sabu.

“Hp korban saya jual Rp 400 ribu, uang hasil penjualan itu digunakan untuk jajan dan beli narkoba jenis sabu pak, ” kata pelaku dengan kepala tertunduk malu dan menyesali perbuatannya.

Sementara, Pamapta SPKT Polrestabes Palembang ipda Eko Denni Saputra melalui Kanit SPK Ipda Tri membenarkan adanya serahan tersangka pencurian HP diserahkan korbannya ke SpKT Polrestabes Palembang.

“Untuk serahan tersangka sudah kita terima dan akan kita serahankan ke penyidik Reskrim guna proses lebih lanjut,” tutupnya. (min)