Lagi, Satres Narkoba Polrestabes Palembang Berhasil Menangkap Kurir Ekstasi

Bisnis, Kriminal53 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id – Satuan Reserese (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan kurir narkotika jenis ekstasi, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 08.30 WIB di Jalan Perjuangan Pulo Gadung Blok A1, Kecamatan Sukarami A
Palembang.

Pelakunya yakni M Wahyudi (31) warga Jalan Gotong Royong, Kecamatan Sukarami Palembang, pelaku diamankan saat melakukan  transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang, AKBP Andi Supriadi mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berawal dari laporan  masyarakat yang menyatakan TKP sering digunakan sebagai tempat melintas para pembinis narkoba untuk mengirim barang pesanan yang.

“Dari informasi itu anggota kita bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang merupakan seorang kurir, ” ujarnya, Sabtu (4/9). Dirinya menuturkan, dari tangan pelaku didapatkan 100 butir ekstasi.

“Kemudian pelaku beserta barang buktinya dibawa anggota kita ke Mapolrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk pemilik barang tersebut sudah kita kantongi identitasnya dan dilakukan pengejaran,” katanya.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku ditangkap saat akan mengirimkan barang ke Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin bersama istri sisinya. “Saat penangkapan terjadi pelaku bersama istri sirihnya tapi dia tidak tahu kalau suaminya akan mengirimkan barang haram tersebut,” aku dia.

Atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, pelaku Wahyudi membantah kalau itu barang miliknya melainkan hanya mengantar saja. “Itu bukan barang saya tapi saya hanya mengantar saja dengan upah Rp 500 ribu,” tutupnya. (Ndre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.