PALEMBANG | Pencanangnews.com — Lembaga Bantuan Konsumen Indonesia (LBKI) Provinsi Sumatera Selatan memperluas kiprahnya dalam pelayanan masyarakat. Tak hanya berkaitan dengan perlindungan konsumen, lembaga tersebut juga menyiapkan sejumlah program sosial dan pemberdayaan ekonomi setelah pengurus DPW, DPD hingga PPL periode 2026-2031 resmi dikukuhkan.
Pengukuhan berlangsung di Gedung Graha Bina Praja Provinsi Sumatera Selatan, Palembang, Sabtu (19/9/2026).
Ketua DPP LBKI Pusat, R. Asep Sucipto, mengatakan LBKI ingin mengambil peran lebih luas sebagai lembaga yang dapat bersinergi dengan pemerintah daerah sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurut Asep, sejumlah program telah disiapkan, mulai dari bantuan sosial, pembagian sembako, donor darah, hingga pemberdayaan masyarakat melalui sektor perikanan dan peternakan.
“LBKI merupakan lembaga yang membantu melaksanakan program kerja bersama pemerintah daerah. Di antaranya bantuan sosial dan kegiatan kemasyarakatan seperti donor darah, bantuan ikan, bantuan peternakan dan bantuan sembako,” kata Asep.
Salah satu agenda yang tengah dipersiapkan adalah pelaksanaan nikah massal dan sunatan massal yang direncanakan digelar pada Oktober 2026.
Program nikah massal tersebut ditujukan bagi masyarakat yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki dokumen atau surat nikah resmi.
Asep mengatakan, kondisi tersebut masih ditemukan di tengah masyarakat, khususnya pasangan yang menikah pada masa lalu ketika administrasi pernikahan belum tertata seperti sekarang.
“Untuk nikah massal ini dibuka bagi masyarakat di Sumatera Selatan, khususnya mereka yang sudah menikah tetapi belum memiliki surat nikah. Banyak orang tua zaman dulu yang menikah tetapi belum memiliki dokumen resmi. Itu yang akan kita bantu,” ujarnya.
Selain program sosial, LBKI juga menyiapkan skema pemberdayaan ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang telah dimiliki masyarakat.
Salah satunya melalui bantuan budidaya ikan. Warga yang mempunyai kolam tetapi belum memiliki ikan dapat mengajukan bantuan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tidak hanya memberikan ikan, LBKI juga menyiapkan pendampingan dan pakan dalam program tersebut.
“Kalau punya kolam tetapi tidak punya ikan, nanti kami bantu. Masyarakat akan mendapatkan ikan sekaligus pendampingan dan pakan. Untuk penjualannya nanti diserahkan kepada pemilik kolam,” jelas Asep.
Program tersebut nantinya dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah terkait, termasuk bidang perikanan dan peternakan. Bantuan diberikan tanpa biaya dengan tujuan membuka peluang bagi masyarakat memperoleh sumber pendapatan tambahan.
Untuk bantuan sosial, LBKI Sumsel menargetkan sekitar 2.000 warga kurang mampu menjadi penerima bantuan sembako pada 2026. Penerima tidak hanya berasal dari Kota Palembang, tetapi juga sejumlah daerah lain di Sumatera Selatan.
“Program pertama yang akan kami fokuskan adalah bantuan sembako untuk masyarakat kurang mampu. Tahun ini targetnya sekitar 2.000 warga,” katanya.
LBKI juga membuka peluang pendampingan bagi masyarakat yang memiliki usaha namun menghadapi keterbatasan modal. Pengajuan dapat disampaikan kepada LBKI untuk kemudian disesuaikan dengan program bantuan yang tersedia.
“Kami juga membantu masyarakat yang memiliki usaha tetapi kekurangan modal. Misalnya punya warung tetapi tidak memiliki uang untuk menambah modal. Silakan mengajukan kepada LBKI, nanti kami bantu,” tutur Asep.
Di luar program sosial dan pemberdayaan, fungsi utama LBKI dalam memberikan pendampingan terhadap konsumen tetap menjadi perhatian.
Asep mengajak masyarakat melaporkan apabila menemukan produk atau layanan yang diduga merugikan konsumen. Setiap laporan nantinya dapat ditindaklanjuti melalui tim hukum LBKI.
“Kalau ada masyarakat yang menemukan persoalan terkait produk, silakan membuat pengaduan kepada LBKI. Nanti tim hukum atau lawyer kami akan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Ia mencontohkan persoalan produk pangan yang beredar di masyarakat, termasuk adanya informasi mengenai beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan keterangan atau nilai gizi yang tercantum pada kemasan.
Menurut Asep, informasi semacam itu perlu disampaikan melalui mekanisme pengaduan agar dapat ditelusuri berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.
Sementara terkait kabar mengenai beras premium yang disebut mengalami kelangkaan, Asep mengaku pihaknya telah berkomunikasi dengan instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang diterima LBKI, kondisi tersebut disebut berkaitan dengan perubahan atau pengurangan pada jenis tertentu, bukan berarti seluruh beras premium menghilang dari peredaran.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan informasi yang jelas dari pihak terkait.
LBKI Sumsel sendiri telah beraktivitas di Sumatera Selatan sejak 2022. Secara nasional, organisasi tersebut disebut telah memiliki sekitar 5.000 anggota, sedangkan di Sumsel jumlah anggotanya mencapai sekitar 3.000 orang.
Dengan pengukuhan kepengurusan baru untuk periode 2026-2031, LBKI berharap keberadaannya semakin dekat dengan masyarakat.
Sekretariat LBKI Sumsel berada di Jalan Kopral Umar Said, kawasan depan SMA Negeri 3 Palembang. Lokasi tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun memperoleh informasi terkait program bantuan dan pemberdayaan.
Asep berharap pengurus yang baru dikukuhkan tidak hanya menjalankan fungsi organisasi, tetapi mampu memastikan berbagai program benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Harapan kami, setelah pelantikan ini para pengurus DPW dapat menjalankan berbagai program bantuan dan perlindungan konsumen dengan baik. Yang paling penting adalah keberadaan LBKI benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
(HA)






