MA Kabulkan Permohonan Kasasi Sengketa Tanah Yang Diajukan Pemohon Ratna Juwita

Kriminal1079 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id – Dikabulkannya permohonan Kasasi yang diajukan Ratna Juwita Nasutian oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tanah yang bersengketa dengan Tjik Maimunah, atas lahan seluas 6000 meter di lokasi tersebut di Jalan Pertahanan Ujung, Lorong Perjuangan 4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Membuat tim esekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mendatangi kediaman Tjik Maimunah di Jalan Simpang Empat Bakaran, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan  Plaju Palembang, Kamis (20/11) sekitar pukul 11.00 WIB untuk menjemput Tjik Maimunah dan melakukan eksekusi tanah.

Namun hal itu tidak berjalan dengan baik karena pihak keluarga Tjik Maimunah tidak membiarkan pihak Kejari Kota Palembang membawa Tjik Maimunah karena sedang dalam keadaan sakit dan tidak bisa berjalan karena usianya memasuki 80 tahun.

Hal ini dikatakan oleh anak ketiga Tjik Maimunah, Hafis bahwa pihaknya tidak akan membiarkan orang tuanya dibawa oleh tim esekutor dari Kejari Kota Palembang.

BACA  Terjebak Razia, Pengendara Nekad Melawan Arah

“Kasus ini sebenarnya perdata karena objek tanah dengan yang dilaporkan berbeda. Punya orang tua kami ini berada di wilayah 16 Ulu, sedangkan kata pihak Ratna, lahan mereka di wilayah 8 Ulu,” bebernya.

Ada sekitar 200 warga pemilik lahan yang membeli dari Tjik Maimunah. “Ada sekitar 200 KK, dan semuanya membeli tahan dari Tjik Maimunah dari tahun 2004. Kami punya bukti SPH, bahkan sebagian sudah ada yang sertifikat,” jelasnya.

Untuk itu, tegas Hafis, warga pemilik lahan tidak akan angkat kaki dan membongkar rumah, meski lahan tersebut akan segera dieksekusi. “Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan, walau ditakut-takuti pakai aparat. Dulu mereka pakai aparat saat mau pasang patok, tapi kami halangi dan gagal,” jelas dia.

Sementara itu, salah seorang dari Tim Esekutor Kejari Kota Palembang,  Kgs Anwar mengatakan, bahwa pihaknya menjalankan surat putusan MA. “Kita sudah mengirimkan surat pemanggilan dan dari pihak kuasa Hukum Titis Rahmawati SH MH surat kepada kami berupa surat permohonan penundaan dengan alasan sakit,” aku dia.

BACA  Mulai Hari Ini, Desa Sadau Jaya Kecamatan Sungai Are Tak Lagi Gelap

Sehingga pihaknya meminta petunjuk kepada pimpinan. “Setelah meminta petunjuk, Pimpinan kita menyuruh untuk memeriksa kesehatan Tjik Maimunah dengan mendatangi di kediamannya bersama tim kesehatan,” tambahnya.

Setelah dilakukan pengecekan kondisi kesehatan ibu tersebut ternyata dalam kondisi yang tidak baik.

“Dari pemeriksaan yang kami lakukan, pada ibunya (Tjik Maimunah) tensi dan gula nya memang tinggi. Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan sudah rutin menerima suntikan Insuline,” ujar dokter yang dibawa langsung oleh tim Kejaksaan.

Dokter juga menjelaskan bahwa tekanan gula darah normalnya dibawah 200, sedangkan Tjik Maimunah gula darahnya sudah mencapai 340.

Dari hasil tersebut lanjut dia mengatakan, pihaknya akan melaporkan hasilnya dan bagaimana langkah selanjutnya. “Hal ini Kita lakukan agar objektif dan seimbang dengan laporan yang kita terima dari kuasa Hukum dan keluarganya,”tutupnya. (Ndre)