Melalui Kuasa Hukumnya, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji Mengajukan Permohonan PraPeradilan !

Berita14 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com – Terkait upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Sumsel.

‎Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji melalui kuasa hukumnya Tabrani, S.H., CIL., CTL dan rekan-rekan dari Kantor Hukum Nusantara mengajukan permohonan praperadilan pada 24 Juli 2026.

‎Mengenai hal itu, dilakukanlah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 7 Agustus 2026.

‎”Kita mengajukan pra peradilan dengan alasan objek pra peradilan seperti surat perintah penyidik dan surat penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan Kajati Sumsel,” ujar Tabrani.

‎Dasar hukum diajukannya praperadilan ini, katanya berdasarkan pasal 158 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab hukum acara pidana.

‎Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang benar.

‎”Alasan kita melakukan praperadilan ini tidak lain atas hubungan klien kita dan Horizal murni hubungan perdata, pengeledahan dan penyitaan hingga penahanan yang dilakukan tidak sah,” tegasnya.

‎Dalam surat balasan yang diterima, termohon dalam hal ini Kejati Sumsel telah melakukan hal itu sesuai dengan prosedur dan berdasarkan surat perintah.

‎”Kita tetap akan berfokus terhadap apa yang kita lakukan dengan memeprjuangkan hak-hak klien kita ini,” ungkapnya.

‎Ia menuturkan, dalam sidang praperadilan ini pihaknya juga menghadirkan saksi ahli untuk bersama-sama melakukan uji materi terkait penyelidikan yang dilakukan dari beberapa rangkaian tahapan tersebut.

‎Ahli ini menilai secara akademisi mengenai kasus yang terjadi terhadap kliennya ini, bahkan penangkapan hingga penahanan.

‎”Ini merupakan sidang ke-5 dan pada Senin 10 Agustus 2026 akan mendengarkan sidang kesimpulan, dalam itu kita meminta untuk diberikan kesempatan untuk memberikan kesimpulan dari sidang pertama hingga ke-5,” bebernya.

‎Lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya meminta keadilan, keputusan hingga kebijakan dari majelis hakim dalam sidang praperadilan ini. (min)