PALEMBANG|Pencanangnews.com – Terkait upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung RI melalui Kejati Sumsel.
Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji melalui kuasa hukumnya Tabrani, S.H., CIL., CTL dan rekan-rekan dari Kantor Hukum Nusantara mengajukan permohonan praperadilan pada 24 Juli 2026.
Mengenai hal itu, dilakukanlah sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat 7 Agustus 2026.
”Kita mengajukan pra peradilan dengan alasan objek pra peradilan seperti surat perintah penyidik dan surat penetapan tersangka, penahanan dan perpanjangan penahanan Kajati Sumsel,” ujar Tabrani.
Dasar hukum diajukannya praperadilan ini, katanya berdasarkan pasal 158 huruf a Undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kitab hukum acara pidana.
Bahkan putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas mengatakan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yang sah dan prosedur hukum yang benar.
”Alasan kita melakukan praperadilan ini tidak lain atas hubungan klien kita dan Horizal murni hubungan perdata, pengeledahan dan penyitaan hingga penahanan yang dilakukan tidak sah,” tegasnya.
Dalam surat balasan yang diterima, termohon dalam hal ini Kejati Sumsel telah melakukan hal itu sesuai dengan prosedur dan berdasarkan surat perintah.
”Kita tetap akan berfokus terhadap apa yang kita lakukan dengan memeprjuangkan hak-hak klien kita ini,” ungkapnya.
Ia menuturkan, dalam sidang praperadilan ini pihaknya juga menghadirkan saksi ahli untuk bersama-sama melakukan uji materi terkait penyelidikan yang dilakukan dari beberapa rangkaian tahapan tersebut.
Ahli ini menilai secara akademisi mengenai kasus yang terjadi terhadap kliennya ini, bahkan penangkapan hingga penahanan.
”Ini merupakan sidang ke-5 dan pada Senin 10 Agustus 2026 akan mendengarkan sidang kesimpulan, dalam itu kita meminta untuk diberikan kesempatan untuk memberikan kesimpulan dari sidang pertama hingga ke-5,” bebernya.
Lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya meminta keadilan, keputusan hingga kebijakan dari majelis hakim dalam sidang praperadilan ini. (min)
Melalui Kuasa Hukumnya, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji Mengajukan Permohonan PraPeradilan !






