Membegal Serta Larikan Motor , Putra Susul Temannya Nginap Di Polrestabes Palembang

Kriminal900 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Setelah berhasil menangkap Ahmad Al Badawi alias Saad (20), Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang kembali menangkap satu pelaku yang melakukan aksi kejahatan melakukan pencurian dengan kekerasan yakni membegal dan melarikan sepeda motor orang lain.

Tersangka yang ditangkap bernama M Ardi Putra (18) warga Jalan A Yani, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (17/1/2022) sore ditangkap dirumahnya.

Ardi melakukan aksi begal di Jalan Gub H Bastari, dekat Halte Bank Sumsel Babel, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, hari Selasa (23/11/2021) sekira pukul 02.00 WIB. Bersama dua temannya yang masih buron (DPO) Jagok dan Ahmad Al Badawi (sudah ditangkap menjalani hukuman).

Juga sebelumnya Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, mengamankan perantara penjual motor curian Sarnubi (38) warga Talang Keramat, Banyuasin, dan pembeli motor curian Derry Pebri Jaya (21) warga Talang Keramat, Banyuasin, Provinsi Sumsel.

Informasi yang dihimpun, kejadian menimpa korban Bagas (18) warga Lorong Manggis Ujung, Jakabaring, Palembang, berawal korban yang naik sepeda motor jenis Yamaha Mio hendak menuju kerumah neneknya, lalu diperjalanan kehabisan bensin. Korban kemudian mendorong motornya, dan sampai di tempat kejadian perkara (TKP).

BACA  Lahan Warganya Dicaplok, Kepala Desa Pangkalan Damai Malah DiPTUNkan

Korban di hampiri ke tiga pelaku, yang mendekati korban dan berpura – pura memberikan bantuan dengan men- step motor korban. Dan saat itu satu pelaku turun dan mendekati korban, sambil berkata berikan handphone dan dompet kamu, dan bergaya seperti mengeluarkan sesuatu dari pinggang nya. Karena takut, korban akhirnya lari meninggalkan motor, kesempatan ini digunakan pelaku membawa motor korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian membenarkan sudah berhasil mengamankan lagi satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi dikawasan Jakabaring.

“Benar kembali diamankan seorang pelaku, setelah kita melakukan penyelidikan dan pengembangan dari tersangka pertama yang ditangkap, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dirumahnya,” ujar Kompol Tri Wahyudi.

BACA  Sat Lantas Polrestabes Palembang Kembali Gelar Razia Kendaraan Bermotor dan Knalpot Racing

Untuk motifnya, lanjut Kompol Tri Wahyudi menjelaskan korban sendirian di hampiri 3 pelaku yang berpura – pura ingin membantu korban yang kehabisan minyak motor. Tetapi, saat ditempat sepi salah satu pelaku meminta paksa handphone dan dompet korban sambil ingin mengeluarkan sesuai dari pinggangnya. “Korban yang ketakutan langsung lari meninggalkan motornya, oleh pelaku motor korban dibawa lari,” katanya.

Masih katanya, kepada anggota kita, tersangka mengaku kalau motor tersebut telah di jual seharga Rp 1,7 juta. “Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara, tersangka Ardi ketika ditemui mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi begal bersama dua temannya dan berhasil mengambil motor korban. “Benar pak, motor curian kami jual dibantu teman yang jual. Uangnya kami bagi, dan sudah habis untuk poya – poya,” akunya. (Ndre)