Mencuri Di Rumah Tetangga, Empat Bulan Buron Akhirnya Elak Dijemput Polisi

Kriminal746 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id- Melihat ada kesempatan rumah tetangganya tidak terkunci, Dian alias Elak (38) warga Lorong Tangga Raja, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, melakukan pencurian didalam rumah korban Santi (33).

Dua unit Handphone (HP) merek Vivo dan Realme dicurinya pada (27/9/2021) lalu sekira pukul 18.30 WIB. Korban akhirnya membuat laporan polisi ke Polsek SU I, Palembang.

Setelah buron kurang lebih 4 bulan, tersangka berhasil di tangkap Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Senin (17/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit Opsnal Pidum, Ipda Kristian saat dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku dalam perkara pencurian dengan pemberatan (curat).

BACA  Usai Menipu Rekan Bisnisnya, Kepada Polisi Pemuda Ini Malah Mengaku Honorer BPK

“Benar, tersangka sudah ditangkap Sat Reskrim Polrestabes Palembang khususnya Unit Pidum dan Tekab 134. Setelah adanya laporan korban, langsung melakukan penyelidikan dan saat mengetahui tersangka dirumahnya langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (17/1/2022) sore.

Lebih jauh, Kompol Tri Wahyudi mengatakan untuk modusnya tersangka melakukan pencurian dengan cara. Saat korban sedang tidak berada didalam rumah, lalu pintu rumah tidak terkunci. Tersangka lalu masuk kedalam dan mengambil 2 unit handphone.

BACA  Nekad Hendak Mencuri di Rumah Tetangga, Pria Ini Terpaksa Nginap di Polsek SU II Palembang

“Saat itu tersangka sempat di pergoki oleh anak korban yang ada dirumah, dengan cepat tersangka melarikan diri keluar rumah sambil membawa handphone curian,” jelasnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. “Alhamdulillah tersangka sudah diamankan, dan kini sedang di proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP,” tutupnya.

Sementara, tersangka Elak, saat diruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya mencuri handphone dirumah tetangganya. “Saya masuk karena pintu tidak terkunci, lalu mengambil dua buah handphone,” akunya. (Ndre)