Lubuklinggau|PencanangNews.co.id-Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD memimpin rapat dengan agenda antisipasi libur panjang dan cuti bersama dalam rangka Maulid Nabi 1442 H pada Kamis (22/10/2020) pagi.
Rapat secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau, H A Rahman Sani didampingi Sekretaris Dinas Kominfo, M Yasin serta 468 peserta lain dari seluruh Indonesia. Berdasarkan SKB Tiga Menteri, libur Peringatan Maulid Nabi 1442 H jatuh pada tanggal 29 Oktober. Selain itu, berdasarkan keputusan bulan Mei lalu, terdapat dua hari cuti bersama, yakni tanggal 28 dan 30 Oktober.
Dalam arahannya, Mahfud meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi berbagai kegiatan yang mungkin akan dilaksanakan selama masa libur panjang dan cuti bersama. Apalagi biasanya peringatan Maulid Nabi selalu diisi dengan pengajian ataupun festival yang menyebabkan kerumunan.
Berdasarkan arahan dari Kemenko PMK, ada beberapa hal yang harus dilakukan sebagai upaya antisipasi libur panjang dan cuti bersama tersebut. Pemerintah daerah dan seluruh komponen di daerah harus memastikan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan menjauhi kerumunan, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun. Kepala daerah juga agar memastikan kesiapan pelayanan kesehatan selama libur panjang.
Melibatkan TNI dan Polri untuk mengedukasi masyarakat di tempat-tempat wisata, pusat perbelanjaan atau kuliner, dan moda transportasi umum. Pemerintah daerah juga diminta untuk memperbanyak pos pengawasan patuh protokol kesehatan di lokasi rawan penyebaran Covid-19.
Mahfud menilai, dengan panjangnya masa libur di akhir bulan Oktober ini, tanpa menjalankan protokol kesehatan dengan baik, sangat besar kemungkinan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19. Ia pun berharap masyarakat untuk lebih bisa menahan diri dalam peringatan Maulid Nabi tahun ini dan lebih banyak mengambil hikmahnya dengan mencegah terjadinya kerumunan. “Peringatan Maulid Nabi itu untuk diambil hikmahnya, untuk menjadi lebih baik. Jangan sampai peringatan jadi lebih jelek, misalnya mengabaikan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Tak hanya antisipasi terhadap penyebaran Covid-19, pemerintah daerah juga diminta untuk mengantisipasi ancaman La Nina dengan menghindari daerah rawan bencana alam seperti banjir dan tanah longsor. “Jangan sampai saat sedang mandi di air terjun misalnya, padahal hari sudah mendung, tidak langsung menyelesaikan aktivitasnya,” katanya.
Sementara itu, Badan Intelijen Negara (BIN) juga mengeluarkan sejumlah arahan bagi perusahaan, pengusaha, pengelola tempat hiburan, serta pemerintah daerah. Perusahaan diminta untuk mendata karyawan yang melakukan perjalanan ke daerah zona merah serta meminta karyawan bersangkutan untuk melakukan isolasi mandiri. Pemerintah daerah juga wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, khususnya pada kerumunan yang mungkin terjadi dan memberi sanksi tegas bagi para pelanggar. Satuan tugas di kabupaten, kota, dan provinsi perlu mengefektifkan tracing pasca libur panjang. (Mahmud)