MUSIRAWAS|PENCANANGNEWS.CO.ID-Satnarkoba Polres Mura berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis sabu dan ganja di dalam pondok di Kampung V, Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Minggu (6/9/2020).
Diketahui tersangka, Jimy (29) dan Erik Saputra (27), keduanya warga Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti (BB), diantaranya, satu kotak rokok gudang garam yang berisikan, empat bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan seberat 3.44 Gram.
Dan, satu bungkus plastik berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan seberat 1.37 gram, satu buah timbangan digital merk HWH, satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp. 50.000.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka, selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan BB, diantaranya, satu kotak rokok gudang garam yang berisikan, empat bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan seberat 3.44 Gram.
Dan, satu bungkus plastik berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan seberat 1.37 gram, satu buah timbangan digital merk HWH, satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp. 50.000, di temukan di lantai pondok depan tempat duduk, Erik.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Musi Rawas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Haerudin didampingi KBO Narkoba, Iptu Nastain saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polres.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya Haerudin didampingi Nastain.
AKP Haerudin menjelaskan, selain tersangka anggota juga menyita BB diantaranya, satu kotak rokok gudang garam yang berisikan, empat bungkus plastik klip sedang berisikan kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan seberat 3.44 Gram.
Dan, satu bungkus plastik berisikan daun-daun kering diduga Narkotika jenis ganja dengan seberat 1.37 gram, satu buah timbangan digital merk HWH, satu bal plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp. 50.000,
“Kami menghimbau, kepada para pengguna, pengedar bahkan bandar narkoba untuk segera menghentikan aksinya, sebelum kami melakukan tindakan tegas,” tutupnya. (Mahmud)