PALEMBANG|PENCANANGNEWS.CO.ID-
Bang Japar Sumatera Selatan kunjungi PW MUI Sumatera Selatan (Sumsel) dalam rangka silaturahmi dan membahas tentang situasi dan kondisi yang saat ini bergejolak berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). MUI pusat telah memaklumatkan di 34 Provinsi. Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ini bukan harus ditunda tetapi dibatalkan.
MUI Sumatera Selatan dan Bang Japar Sumatera Selatan menolak tegas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). RUU tersebut juga dinilai memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila sehingga rentan tersusupi oleh paham komunisme di dalamnya. Salah satu contoh munculnya simbol lambang partai komunis di salah satu toko stiker di salah satu mall Palembang, maka secara hukum harus ditindak lanjuti dan di proses secepatnya. Sanksi akan diberikan kalau memang terbukti melanggar, karena Negara ini adalah Negara hukum dan akan dikenai sanksi bagi yang melanggar.
Hal tersebut diungkapkan Ketua MUI Sumatera Selatan Prof Dr H Aflatun Mukhtar saat di wawancara di kantornya PW MUI Sumatera Selatan, Senin (22/6/2020).
Aflatun berharap kepada para ulama, tokoh masyarakat, aktivis dan masyarakat diminta untuk mewaspadai dan melawan kebangkitan dan gerakan komunis gaya baru yang berusaha bangkit, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan.
“MUI Sumsel siap mendukung, segala macam yang ada kaitannya dengan lahirnya kembali gerakan komunis tersebut harus ditindak, karena ini akan bahaya bagi kita selaku bangsa Indonesia,” pungkasnya.
Ditempat yang sama Komandan Daerah Bang Japar Sumsel Iskandar Sabani SE SH juga menuturkan, selain silaturahmi, tujuan Bang Japar membahas RUU HIP.
“Kedatangan Bang Japar sangat disambut baik oleh MUI Sumsel, dan ternyata MUI dan Bang Japar mempunyai satu visi tentang bahaya RUU HIP. Kami sepakat bahwa RUU HIP tersebut harus ditolak dan dibatalkan, dan tidak perlu dibahas di gedung DPR RI,” ujar Beni sapaan akrabnya.
Beni berharap, para anggota DPR RI pun harus peka terhadap hal ini, dan jangan sampai ditunda karena sangat jelas sekali akan mengakibatkan kegaduhan. “Untuk Pemerintah dan anggota dewan harus lebih peka. Isi RUU tersebut memeras Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila sehingga rentan tersusupi oleh paham komunisme di dalamnya,” harap Beni.
(Diah)