PALEMBANG|PENCANANGNEWS.CO.ID– Bertempat di kantor pos tempat ayahnya bekerja, Nanda (24) warga Padat Karya Sukabangun Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, nekat melakukan aksi pencurian uang bantuan Pandemi Covid-19 dengan senilai ratusan juta rupiah.
Namun, tak lama dari aksi pencuriannya, Nanda yang merupakan tenaga bantu harian lepas di kantor pos tempat ayahnya bekerja, diringkus anggota Buser Polsek Kalidoni Palembang, pimpinan Kanitres Ipda Deni, pada 11 Juni 2020 lalu.
Diketahui sebelumnya Nanda sudah melakukan pencurian uang dana bantuan langsung tunai Covid-19 sebesar Rp 163,5 juta di Kantor Pos Sungai Buah Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.
Padahal rencananya uang tersebut akan dibagikan kepada warga yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 di beberapa wilayah Kecamatan di kota Palembang.
Kapolsek Kalidoni AKP Irene menjelaskan, Nanda yang biasa ikut membantu orang tuanya di kantor pos tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Kalidoni Palembang.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, uang tersebut diambilnya dari salah satu ruangan dengan menggunakan kunci. Kemudian dia keluar dan menyimpan uang didalam jok sepeda motornya sambil meninggalkan kantor pos.
“Pelaku nekat mencuri uang lantaran dirinya butuh uang karena terbiasa bermain saham investasi secara online. Pelaku mentransfer cash uang itu untuk deposite permainan investasi saham,” ungkap AKP Irene, saat gelar press release di Mapolsek Kalidoni Palembang, Jumat (19/6/2020).
Sementara itu, dari pengakuan pelaku nekat melakukan aksi pencurian uang tersebut karena selama ia bekerja sebagai videografer freelance bisnisnya sepi akibat dampak virus Covid-19. Untuk itu dirinya ikut membantu ayahnya yang kebetulan kerja di kantor pos tersebut.
“Jadi saya ikut ayah saya kerja di kantor pos. Saya bermaksud memakai uang itu untuk sementara dan berencana mengembalikan lagi uang tersebut namun uang yang ditransfer tertahan dan belum bisa diambil hingga akhirnya diketahui,” jelas Nanda.
Dari penangkapan terhadap pelaku Nanda, anggota Buser Polsek Kalidoni juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,3 juta yang masih dipegang oleh pelaku. Sedangkan sisanya masih tersimpan di rekening yang telah ditransfer pelaku.
“Korban merupakan ayah kandung dari si pelaku sendiri. Dia nekat mengambil dana bantuan langsung tunai. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Mapolsek Kalidoni Palembang. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” tutup AKP Irene. (Cdr)