Nekad Curi Komponen Alat Berat TNI, Pria Ini Digelandang ke Kantor Polisi

Berita25 Dilihat

PALEMBANG|PENCANANGNEWS.COM- Anggota Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Aksi pencurian ini sendiri terjadi di kawasan Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II, Palembang, Jumat 11 September 2026.

Pelakunya sendiri diketahui bernama M. Ferdi Krandani (33) warga Lorong Bakti, Kecamatan SU II Palembang.

Sementara seorang pelaku lainnya yang diketahui berinisial LM berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, S.H., M.H mengugkapan kasus ini sendiri atas laporan korban Ali Suhud (49). Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai angka Rp250 juta.

BACA  Syaiful : Cegah Perdagangan Manusia !

“Kejadian ini sendiri berawal saat korban menerima laporan kalau adanya sejumlah sparepart alat berat yang berada di belakang Asrama Kompi B Yonzikon 12 Plaju,” ujarnya, Sabtu 12 September 2026.

Mendapat laporan tersebut, korban kemudian memerintahkan anggotanya melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengungkap pelaku pencurian.

Saat melaksanakan piket penjagaan, anggota korban melihat dua pria yang tidak dikenal sedang membongkar dan mengambil sparepart alat berat di belakang asrama.

“Melihat hal itu langsung melakukan pengamanan, tapi rekan pelaku LM berhasil melarikan diri. Sedangkan pelaku berhasil tertangkap,” katanya.

Selain pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 set kunci yang diduga digunakan pelaku serta beberapa potongan plat besi baja dari bodi alat berat.

BACA  Kapolrestabes Palembang Beramah Tamah Bersama Wartawan Pokja

“Pelaku ini diserahkan kepada anggota kita yang kemudian langsung dilakukan proses hukum lebih lanjut terkait aksinya tersebut,” ungkpanya.

Dalam perkara ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolsek SU II Palembang menambahkan, kalau aksi yang dilakukan ini telah dilakukan sebanya 2 kali dengan total kerugiannya mencapai ratusan juta.

“Dari pengakuan pelaku ke anggota kita, ia hanya diupah sebesar Rp35 ribu oleh rekannya yang saat ini masih DPO, saat ini rekannya masih dalam pengejaran anggota kita di lapangan,” tandasnya. (min)