Palembang | Pencanangnews.com – Tedy Juniansyah (36) mantan karyawan Bank Mandiri Cabang Sukajadi yang merupakan satu diantara tiga terdakwa kasus kasus pencurian uang senilai Rp.99,5 juta dari cek milik nasabah Ceo Holiday Angkasa Wisata mengakui khilaf, Selasa (28/01/2025).
Hal itu disampaikan Tedy Juaniansyah (36) ditengah pembacaan tuntutan yang akan digelar Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Palembang melalui kuasa hukumnya Idasril Tanjung SE SH MM MH, AKBP (Purn) H. Jafrial, SH, MH dan Maya Puspa Revanita, SH, MH.
Dalam keterangan resminya, Idasril Tanjung menjelaskan kliennya mengakui perbuatannya yang merugikan Deddy Suparman yakni CEO Angkasa Holiday Wisata.
“Dalam persidangan beberapa waktu lalu, klien kita juga secara terbuka bersama dengan dua terdakwa yang lain meminta maaf kepada pak Deddy bahwa perbuatannya itu salah. waktu itu Majelis Hakim juga meminta klien saya datang ke Pak Deddy untuk minta maaf dan saya lihat pak Deddy menerima dan klien saya memeluk dia, sambil minta maaf,” ucap Idasril.
Kemudian, Lanjut Idasril, dua terdakwa lainnya yakni Hartono merupakan teman Tedy Juliansyah diminta untuk mencairkan cek milik CEO holiday angkasa namum Hartono menyuruh Rusdi yang merupakan teman satu kantor Hartono yang disuruh Hartono mencairkan cek tersebut.
Idazril Tanjung, SE, SH, MM, MH menegaskan bahwa dalam kasus tersebut kliennya tak ada niatan terencana untuk mencair cek Giro milik nasabahnya tersebut.
Lalu seperti apa kasusnya? Idasril Tanjung menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban Deddy Suparman yang merupakan nasabah prioritas Bank Mandiri membuka Cek Giro di Kantor Cabang Mandiri Sukajadi.
Saat itu Dedy meminta untuk dicetakan cek Giro milik Deddy Suparman. Ketika cek itu akan diserahkan oleh bagian teller ke pihak pak Deddy, terdakwa melihat ada cek tergeletak di meja dan saat itu terdakwa mencuri satu lembar cek dari buku cek tersebut.
Dijelaskan Idasril Tanjung kliennya khilaf mengambil satu lembar cek tanpa sepengetahuan korban.
“Selama itu sebenarnya tidak ada niat (mencairkan-red) saat mengambil cek tersebut, hanya disimpannya didalam buku miliknya,” jelas Idasril.
Namun entah bagaimana, yang menurut Idasril lantaran kebutuhan, cek milik Deddy yang ada ditangan kliennya tersebut diberikan kepada terdakwa Hartomo untuk dicairkan. Meski telah berpindah tangan ke terdakwa Hartomo, cek rekening tersebut tidak serta merta dicairkan oleh teman kecil Tedy Juliansyah tersebut.
Disebut Idasril, Hartono pun sempat lupa pernah menerima cek dari Tedy Juliansyah, cek tersebut juga waktu itu hanya disimpannya saja. Setelah berselang waktu yang lama oleh terdakwa Hartomo, cek tersebut diberikan ke terdakwa Rusdi, disini Idasril menyebut Tedy semula tak mengenal siapa Rusdi,” Jadi yang mengambil ke bank itu Rusdi dengan nilai Rp. 99 juta 500 ribu,” ucap Idasril.
Celaka bagi tiga terdakwa, transaksi senilai Rp 99.5 juta dari rekening korban tersebut diketahui Deddy Suparman melalui notifikasi M Banking miliknya. Atas kejadian itu, Deddy melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian yang berujung tiga terdakwa akhirnya ditangkap dan kini menjalani persidangan.
“Uang itu sebetulnya sudah sempat akan dikembalikan oleh pihak keluarga senilai Rp 100 juta dengan perantara Kepala Cabang Bank Mandiri Sukajadi, namun pihak korban belum mau menerima,” ucap Idasril.
Lebih lanjut, Idasril Tanjung mengatakan, sekarang uang yang di curi sebesar Rp. 99.500.000 telah disita oleh penyidik dan dijadikan barang bukti di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum. “Bahwa klien kami tidak menggunakan uang curiannya tersebut, ketika diminta penyidik klien kami dengan kooperatif menyerahkan uang curian tersebut dengan utuh. Kami berharap tentu ini akan menjadi pertimbangan yang meringankan nantinya dipersidangan,” tutupnya.*