Pelaku Pencurian Uang di Kamar Hotel Duta Berhasil Diringkus Polisi

Kriminal284 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.com- Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kamar 312 Hotel Duta di Jalan Letkol Iskandar, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Jumat (29/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB.

Keempat pelaku bernama Adi Suardi alias ustadz Abas (35) warga Bogor, Sanudin alias Tenggeng (43) warga Brebes, Argo (42) warga Pati, dan Rio Nugroho (20) warga Bogor, semuanya ditangkap ditempat persembunyian di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (5/10/2023).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah dan Kanit Reskrim AKP Robert Sihombing , mengatakan kronologi kejadian bermula korban Siswandi (38) warga Banyuasin, Sumsel dikenalkan oleh Maknun kepada tersangka Adi Suardi alias ustadz Abas, 24 September 2023.

“Melalui telpon, tersangka Adi menjelaskan kepada korban bahwa dirinya sebagai spiritual yang bisa menggandakan uang. Dengan syarat ada uang pancingan, dan korban tertarik mengundang tersangka datang ke Palembang,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Senin (9/10/2023) sore.

Lanjutnya, kemudian untuk melancarkan aksinya tersangka Adi ini mengajak tiga tersangka lainnya dan berbagi tugas saat berada di Palembang. “Sampai di Palembang tanggal 28 September 2023 lalu tersangka Adi mengubungi korban, dan korban mengirimkan alamat rumah melalui pesan WhatsApp. Setelah bertemu, Tersangka Adi mengajak korban mencari hotel atau penginapan, dan tersangka mengajak ke hotel yang berada di tempat kejadian perkara (TKP),” jelasnya.

BACA  Diduga Gudang Minyak Ilegal di Ogan Ilir Terbakar

Sambung Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, setelah di TKP dan check in kamar, tersangka lalu menyuruh korban pulang. Kemudian tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk kedalam kamar yang dipesan korban. Sedangkan, tersangka Argo dan Rio memesan kamar di sebelahnya.

“Esok harinya, Jumat 29 September 2023 tersangka Adi menghubungi korban sekitar jam 09.00 WIB untuk membawa uang pancingan sebesar Rp300 juta. Korban disuruh menunggu di lobi hotel dan akan dijemput tersangka Adi, saat itulah tersangka Adi menyuruh tersangka Sanudin masuk kedalam lemari kamar dan mengunci kamarnya dari luar. Dan menyuruh tersangka Rio dan Argo untuk check out serta menunggu disebuah Bank di Pasar Cinde,” ungkapnya.

Masih kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan, korban kemudian diajak tersangka Adi masuk kedalam kamar no 312 dan bertanya dimana uang pancingan tujuan supaya di dengar tersangka Sanudin yang bersembunyi didalam lemari. Uang tersebut diletakkan korban didalam koper, lalu tersangka dengan modusnya memberikan uang Rp900 ribu kepada korban serta menyuruh korban pergi ke bank untuk disetorkan ke rekening korban sendiri sebagai syarat penarik uang ghaib. Diikuti tersangka mereka pergi ke bank Mandiri Pasar Cinde.

BACA  Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto Musnahkan Barang Bukti Ganja Dengan Cara Dibakar

“Saat itu lah tersangka Sanudin keluar dari dalam lemari dan mengambil uang milik korban Rp300 juta yang dimasukkannya kedalam plastik dan keluar kamar pergi dari hotel,” ungkapnya.

Lebih jauh dikatakan Kombes Pol Harryo Sugihhartono, pada saat korban dan tersangka Adi berada di bank. Tersangka Adi menyuruh korban masuk kedalam sementara dirinya menunggu diluar, “Saat korban didalam bank, tersangka Adi langsung pergi menemui tersangka Argo dan Rio yang menunggu didepan bank. Kemudian menjemput tersangka Sanudin yang menunggu di seberang jalan hotel,” tukasnya.

Lanjutnya, mereka berempat kemudian menuju ke Jalan Jenderal Sudirman dan membagikan uang, dan sampai di kawasan Talang Kelapa mereka berpisah, tersangka Adi dan Sanudin pergi ke Jambi dan tersangka Argo dan Rio pergi ke Bogor.

“Sebagai perencana dan meyakinkan korban bisa menggandakan uang tersangka Adi mendapatkan uang bagian hasil kejahatan sebesar Rp195 juta, dan eksekutor Sanudin sebesar Rp50 juta, Sopir Argo sebesar Rp35 juta, dan Rio sebesar Rp20 juta membantu dan masih berhubungan keluarga dengan tersangka Adi,” tegas Kombes Pol Harryo Sugihhartono. (Ndre)