Pelaku Pengelapan HP, Diringkus Satreskrim Polrestabes Palembang di Kawasan Kampung Kapitan

Berita896 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id— Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku penggelapan ponsel milik korban Riko Ari  Pratama (25) yang terjadi di Jalan KH Azhari, Lorong Tangga Raja, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang pada 23 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelakunya yakni Soni Alvian (23) warga Jalan KH Azhari, Lorong Tanggo Rajo, Kecamatan SU I Kota Palembang diamankan anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di daerah Kampung Kapitan tepatnya di Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang,  Sabtu (19/5/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

BACA  PT Bank BRI Persero Tbk Region 4 Palembang Luncurkan Program Klaster Ku Hidup Ku, Ini Dampak Positif Langsung Dirasakan Petani di Oku Timur !

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit AKP Robert Sihombing
mengatakan, bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban yang menjadi korban penggelapan ponsel yang dilakukan pelaku.

“Pelaku kita tangkap saat berada di daerah kampung kapitan dan langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Ahad (20/6/2021).

Setelah dilakukan pemeriksaan lanjut dia mengatakan, bahwa pelaku juga dilaporkan dalam kasus 365 KUHP dengan korban AHMAD Miqdad (25) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan KH Azhari Kenduruan, Kecamatan SU I Palembang, Jumat (18/6) sekitar pukul 13
30 WIB.

BACA  Satpol PP Kota Palembang Tertibkan Lapak Pedagang Pasar 7 Hingga 10 Ulu

“Modus pelaku berpura-pura membeli ponsel milik kedua korban yang dijual korban melalui OLX, kemudian pelaku mengajak kedua korban COD atau bertemu di TKP,” katanya.

Setelah di TKP pelaku langsung membawa kabur ponsel korban, namun khusus korban Ahmad Miqdad pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau guna memiliki ponsel korban dan kabur meninggalkan korban di TKP.

“Pelaku akan kita jerat dengan dua pasal berbeda karena satu korban diancam dengan pisau tapi untuk modusnya tetap sama. Kita akan ancaman pelaku dengan pasal 372 KUHP dan 365 KUHP,” tutupnya. (Ndre)

Berita Lainnya