MUARA ENIM|PencanangNews.co.id-Manfaatkan situasi sepi saat rumah ditinggal sang pemiliknya untuk pergi kedesa tetangga,Alfin (17) kembali melancarkan aksinya melakukan pencurian di desa Pajar Bulan Kecamatan Semendo Darat Ulu (SDU) Kabupaten Muara Enim,dengan pemberatan melanggar pasal 363.
Andi (36) yang merupakan korban pencurian menceritakan dan sekaligus melaporkan kejadian ke pihak kepolisian”kejadian bermula saat saya baru pulang dari desa Segamit sekira pukul 17.00 WIB,kemudian saya melihat bahwasanya melihat pintu belakang sudah terbuka,pintu etalase terbuka dan laci tempat penyimpanan uang yang berisikan uang Rp
5000.000 dan pelaku juga mengambil dua unit handphone merk Samsung dan Oppo,kerugian di perkirakan mencapai Rp.10.000.0000.(Sepuluh juta rupiah).
Pada hari Senin,8 Maret 2021 Bhabinkamtibmas Kec Sdu BRIPKA M FITRUS bersama dengan anggota reskrim melakukan peyeledikan Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, Kapolsek Semendo Iptu M.Heri Irawan.SE memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Ardiansyah dan Anggota Team Alap-Alap Reskrim Polsek Semendo bersama sama dengan bhabinkamtibmas SDU Bipka M FITRUS untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Team alap-alap berhasil melakukan penangkapan dan mengamankan Pelaku bernama Alfin septian Bin Azhar dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 3.052.000,- dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A11 dan 1 (satu) unit Handphone Oppo A12. kemudian pelaku berserta barang bukti diamankan ke Polsek Semendo. (Hijas)