Pemkot Lubuk Linggau Tentukan Besaran Zakat Bagi ASN

Berita937 Dilihat

LUBUK LINGGAU|PencanangNews.com- Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar memimpin rapat penetapan SK Wali Kota Lubuklinggau tentang Penetapan Zakat Penghasilan, Infak dan Sodaqoh bagi ASN dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, di ruang kerja Sekda Kota Lubuklinggau, Jumat lalu (17/2/2023).

Dalam rapat tersebut dibahas besaran nominal penetapan zakat penghasilan. Menurut Asisten, infak dan sodaqoh sifatnya suka rela, hanya saja setiap instansi harus memiliki kesadaran untuk bersedekah.

Sesuai hasil kesepakatan bersama, bahwa pengambilan zakat bagi ASN ditetapkan berdasarkan golongan. Golongan IV senilai Rp 30.000, golongan III Rp 20.000, golongan II Rp 7.500 dan golongan I Rp 5.000. Sedangkan untuk PPPK setara dengan Golongan III.

BACA  Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi Sumatera Selatan

“SK segera akan ditindaklanjuti dan disampaikan kepada wali kota untuk dikoreksi,” ujarnya.

Ketua Baznas Kota Lubuklinggau,H Harnan mengatakan pemberdayaan zakat kurang optimal karena terkendala dana. Dan Baznas telah mengusulkan untuk besaran zakat berkisar 2,5 persen.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, H Nobel Nawawi mengatakan untuk besaran zakat harus mengacu dengan kota yang setara dengan Lubuklinggau dari segi penghasilan ASN.

BACA  Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Residivis Pelaku Curas Berantai

“Artinya dana zakat jangan terlalu kecil dan jangan terlalu besar karena menyangkut dana keagamaan yang digunakan untuk kegiatan sosial,” tandasnya.

Rapat juga diikuti Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, H Hendri Hermani, Kabag Kesra, Ahyar El Hafis, Kepala Bagian Hukum, M Yasin dan Kabag Prokopim, Ongki. (Mahmud)