PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Anggota Unit Pidana Umum ( Pidum) bersama Team khusus Anti Bandit ( Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap pelaku pencurian kabel panel milik PT Waskita di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring, Selasa (3/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Pelakunya yakni Kiki Penarndo Hibowo (21) warga Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang. Pelaku ditangkap saat berada di daerah Jakabaring, Sabtu (14/8/2021) sekitar pukul 20.09 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian pencurian kabel panel milik PT Waskita di Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring.
“Anggota kita berhasil mengendus keberadaan pelaku sehingga dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang, ” ujarnya, Ahad (15/8/2021).
Dirinya mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel panel milik korban,” katanya.
Peristiwa ini bermula karyawan korban Sigit Ariyanto (34) pada 3 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB mengontrol panel dari tiang LRT, namun ketika dilakukan pengecekan kabel panel PIER 708 sampai 765.
Ditemukan pada tiang LRT PIER 723 kabel panelnya sudah hilang dan panelnay sudah roboh. “Selanjutnya dari informasi yang didapatkan anggota kita dari pelapor ini ia mengontrol panel tiang LRT yang lainnya tepatnya pada tiang LRT PIER 726 juga kabel panelnya sudah hilang dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan kulit kabel dan satu buah cutter warna hijau.(Ndre)






