Pengadilan Negeri Palembang Kabulkan Gugatan Nakes RSMP

Kriminal80 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.co.id – Sidang gugatan dua Tenaga Kesehatan (Nakes) yang dipecat sepihak oleh manajemen Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang (RSMP), yang dikabulkan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI)  Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/3).

Keduanya yakni Dr Ferianto selaku Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSMP, dan Dr Furi Sulistyowati selaku penggugat. Dalam persidangan tersebut yang diketuai Hotnar Simarmata SH MH, menyatakan bahwa Surat Pemberhentian Ketiga (SP3) yang dikeluarkan pihak manajemen RSMP tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dalam sidang itu juga menyuruh pihak Yayasan RSMP selaku tergugat untuk segera mencabut SP3 tersebut dan juga memutuskan agar pihak tergugat membayarkan uang kekurangan lauk pauk pada tergugat selama tiga bulan terhitung sejak Juli hingga September 2020 sebesar Rp.990 ribu.

“Keputusan itu, klien kami dalam hal ini Rumah Sakit Muhammadiyah menolak keputusan yang dikeluarkan majelis hakim tersebut,” ujar team kuasa hukum Rumah Sakit Muhammadiyah dari kantor hukum ZAR  yang diketuai oleh Zulfikar SH, Mardiansyah SH, dan Zulian SH, Rabu (17/3/2021).

Ia menjelaskan bahwa dengan cara  melakukan kasasi dengan melengkapi bukti-bukti berkas yang baru pihaknya menolak keras mengenai uang makan, dimana mereka menuntut uang makan untuk dibayar sedangkan mereka tidak bekerja. 

“Kita tidak akan membayarkan uang diminta tersebut karena mereka ini tidak bekerja lagi sedangkan itu merupakan hak bagi orang yang bekerja,” tuturnya.

Ditambahkan Mardiansyah SH, bahwa pihak rumah sakit mengeluarkan uang makan atau uang kehadiran sesuai dengan kehadiran untuk melakukan tugas.

“Mereka tidak bekerja lagi jadi mana mungkin pihak rumah sakit akan mengeluarkan uang makan, itu salah satunya dasar pihak rumah sakit  menolak keputusan hakim dengan melayang kan kasasi” tutupnya. (Ndre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.