Polda Sumsel Sikat Mafia Minyak

Berita967 Dilihat

MUARA ENIM|PencanangNews.com – Pada Kamis, (1/12/2023) kemarin, Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan kembali berhasil membongkar kasus pengoplosan minyak BBM jenis pertalite dan mengamankan dua orang pengoplos yang merupakan Warga Muara Enim, Sumatera Selatan.

“Dua orang yang kita tangkap bertugas mengoplos minyak pertalite, bahannya didapat dari SPBU setempat kemudian diolah dengan zat kimia kemudian dijual di pinggir jalan wilayah muara enim,” Ungkap Barlly, Jumat (2/12/22).

BACA  LBPH KOSGORO Desak Polda Sumsel Tangani Kasus MF Tanpa Pandang Bulu, JanganTerkesan Kebal Hukum

Untuk barang bukti yang diamankan sendiri satu unit Toyota Kijang Super nopol BG 1642 D, 14 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi atau hasil olahannya total ± 490 liter, 19 buah derijen kapasitas 35 liter warna putih berisikan minyak bumi, atau hasil olahannya yang sudah diberi zat pewarna kimia total ± 665 liter. satu buah kaleng zat warna kimia biru, satu buah kaleng zat warna kimia kuning, tiga buah kaleng cat plastik ukuran 5 Kg, tiga buah drum plastik kapasitas 200 liter warna biru.

BACA  Tingkat Kelulusan SNBT Unsri Hanya 14 Persen, Seleksi Mandiri Jadi Harapan Baru

“Untuk pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama enam tahun penjara,” tutupnya. (Zul)