Polisi Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Palembang

Kriminal884 Dilihat

PALEMBANG|PencanangNews.Co.Id- Setelah dilakukan penangkapan oleh unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang terkait aksi pengeroyokan yang dialaminya, di halaman salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Palembang, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 15.00 WIB dengan korban Ahmad Reza Thayyib (20).

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka, hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi. “Kita sudah menetapkan mereka tersangka dan sudah dimintai keterangannya terkit peristiwa itu,” ujarnya.

BACA  Dua Pelaku Penodongan Diamankan Satreskrim Polrestabes Palembang

Kompol Tri mengatakan, untuk pasal yang dikenakan terhadap empat pelaku yakni pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kita menghimbau kepada para pelaku lain yang turut dalam aksi pengeroyokan ini untuk menyerahkan diri, kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya,” katanya.

Ia menyebut pengeroyokan berawal dari saling tatap. “Dari hasil pemeriksaan, kejadian itu berawal adanya saling pandang antara korban dan temannya (pelaku, red) Amar,” bebernya.

Untuk peristiwa sendiri terjadi saat Amar hendak mengambil masker di mobil pelaku lainnya, Hasbi. Saat itulah menyebut Amar bertemu dengan korban dan terjadi saling pandang yang membuat mereka saling tersinggung hingga terjadilah peristiwa tersebut.

BACA  Ketua PWDPI Sumsel dan POSE RI Desri Nago Ungkap Dugaan Oknum Wartawan Minta Jatah BBM

Terduga pelaku pengeroyokan dalam kasus ini berjumlah 15 orang. Empat pelaku sudah ditangkap dan 11 pelaku lagi masih diburu. “Kita harapkan untuk ke-11 pelaku lainnya menyerahkan diri dan kami masih mendalami kasus ini,” tandasnya. (Ndre)