PALEMBANG|SUMSELPOST.CO.ID-
Setelah hampir satu bulan tanpa kejelasan, temuan stiker lambang Partai Komunis akhirnya di tindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Ismail dan tim pengacaranya di Mapoltabes Palembang (30/06/2020). Hadir dalam konferensi pers tersebut Koordinator Hukum Tumpas Komunis Palembang, Iskandar Sabani SE SH dan Idasril Tanjung SE SH MM.
Ismail yang juga anggota Bang Japar Komda Sumsel ini mengatakan, pada Jum’at tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 14.00 WIB dirinya dan Amin rekannya menemukan stiker gambar tengkorak tetapi ada logo palu arit di salah satu mall yang ada di Kota Palembang.
“Alhamdulillah, hari ini secara resmi kita sudah melaporkan langsung ke pihak berwajib, dan saya berharap pihak kepolisian serius mengusut masalah ini karena kasus ini sangat sensitif,” kata pria berambut gondrong ini.
Di ceritakan Ismail, saat menemukan stiker tersebut, pertama kali yang didatangi untuk melaporkan penemuan stiker ini adalah Kodim, namun saat itu mereka disuruh datang lagi keesokan harinya. Ketika besok datang, pihaknya mengarahkan mendatangi Polrestabes Palembang.
“Melalui via telepon dari Kasat Intel Polrestabes kami diminta bertemu dengan beliau. Usai jumpa Kasat Intel, kami di arahkan ke ruangan Pidana Umum (Pidum). Saat diminta buat surat laporan, tetapi kami menolaj karena hari sudah menjelang sore, kami pulang menemui teman dari TNI,” jelasnya.
Menurut Ismail, setelah bertemu temannya dari TNI, dia ditelepon oleh Kasat Intel karena di undang oleh Dir Intel Polda Sumsel untuk membahas kasus tersebut. Saat bertemu pihaknya, kami menyerahkan barang bukti berupa stiker dan struk pembelian stiker tersebut.
“Setelah dari pertemuan kami hari selasa 26 Mei 2020 lalu, kami dimintai keterangan oleh pihak anggota Intel Polrestabes dalam hal penemuan tersebut. Saat kami tanyakan, siapa yang pegang kasus ini, kami diarahakan ke Satuan Pidana Khusus (Pidsus),” kata Ismail.
Dijelaskan Ismail, setelah itu pada hari selasa 9 Juni 2020 pihaknya mendatangi Polrestabes Palembang. Didalam ruangan Pidsus untuk menanyakan perkembangan kasus penemuan yang dilaporkannya. Dan saat itu juga beliau minta kasus tersebut periksa, karena sampai sejauh mana laporan tersebut.
“Alhamdulilah, hari ini kami sudah melaporkannya secara resmi dan saya sudah diperiksa sebagai pelapor. Semoga ini segera di proses, karena ini sudah menjadi perhatiaan orang banyak, saya bahkan diancam salah satu Ketua Ormas bila kasus ini tertunda yang diduga ada permainan, dan saya akan di kejar olehnya,” ujar Ismail.
Iskandar Sabani SE SH sebagai Koordinator Hukum, mengatakan bahwa TAP MPRS No XXV Tahun 1966 tentang larangan terhadap ajaran komunisme, Marxisme dan leninisme sudah jelas. Jadi pihak Kepolisian hendaknya tidak ragu-ragu lagi memproses kasus ini. Beberapa waktu lalu dalam aksi damai di gedung DPRD Provinsi Sumsel dan BKB, dengan tegas para Ulama, tokoh masyarakat dan Ormas telah menyampaikan aspirasinya, salah satunya menuntut pihak berwajib segera menuntaskan kasus temuaan stiker tersebut.
“Bila perlu segel toko tempat menjual stiker tersebut, karena jelas yang dijual adalah barang terlarang dan pihak Kepolisian juga harus mencari motif dari penjualan stiker berlambang partai Komunis ini. Kami yakin ini tidak berdiri sendiri,” jelas Beni sapaan akrabnya.
(Hanny)