Polsek Seberang Ulu I Tangkap Pelaku Rayap Besi Dermaga 7 Ulu, Kerugian Capai Rp250 Juta

Kriminal11 Dilihat

PALEMBANG|Pencanangnews.com-Jajaran Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dermaga Pelabuhan 7 Ulu, Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Seberang Ulu I, Kompol Heri, S.H., M.H., saat menggelar press release di depan Mapolsek SU I Palembang, Selasa (23/6/2026) sore.

Kompol Heri menjelaskan, aksi pencurian terbaru terjadi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban dalam kasus ini adalah Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Perhubungan Kota Palembang selaku pengelola Dermaga Pelabuhan 7 Ulu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan Tiga pelaku, yaitu MS, SAT, AT, Sementara dua pelaku lainnya yaitu JN, EK yang diketahui masih dalam proses pencarian.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku berjumlah lima orang dan melakukan pencurian dengan cara menarik serta memotong besi ALMA yang merupakan bagian dari atap dermaga. Besi tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung dan diangkut untuk dibawa keluar,” ujar Kompol Heri.

BACA  Sat Reskrim Polrestabes Palembang Amankan Dua Pelaku Hipnotis

Saat para pelaku beraksi, anggota Polsek SU I yang sedang melakukan patroli dan pengintaian langsung mendatangi lokasi. Polisi berhasil menangkap MS untuk pertama kalinya, sedangkan pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karung putih berisi 11 potong besi ALMA, satu helai celana panjang warna hitam merek JK, serta satu unit telepon genggam Oppo A7 warna silver.

Kapolsek mengungkapkan, kasus pencurian besi ALMA di Dermaga 7 Ulu sebenarnya sudah terjadi berulang kali sejak awal Juni 2026. Berdasarkan pengakuan tersangka MS, dirinya bersama komplotannya telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu 14 Juni hingga 21 Juni 2026.

Adapun alat yang digunakan para pelaku antara lain satu gergaji besi, dua kunci pas ukuran 17, dan satu buah kapak. Namun, alat-alat tersebut telah dibuang ke sungai saat para pelaku melarikan diri.

BACA  Diragukan Keabsahannya, Koalisi LSM dan Mahasiswa Desak Rektor Unsri Membatalkan Ijazah dan Gelar Magister Sunda Ariana

“Hasil pencurian berupa besi ALMA sebelumnya telah dijual oleh para pelaku di kawasan Cinde,” ungkapnya.

Pada Rabu (24/6/2026) sore, Kapolsek SU I bersama jajaran, Camat Seberang Ulu I, Kepala Dermaga 7 Ulu, serta instansi terkait mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan peninjauan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari total lima pelaku yang terlibat, polisi telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Akibat aksi pencurian tersebut, Pemerintah Kota Palembang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp250 juta. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya besi ALMA yang merupakan bagian konstruksi atap Dermaga Pelabuhan 7 Ulu.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (min)